Oleh : Rico Sasmita Hadi S, SE
BERAWAL dari berbincang-bincang dengan teman saya seorang sarjana teknik mesin mengenai pertambangan tradisional, saya teringat lagi tulisan saya beberapa waktu lalu. Kemudian muncul ide untuk menulis lagi tentang pertambangan tradisional di Wonocolo, Kecamatan Kedewan dan sekitarnya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sekilas saya teringat tentang KUD yang didirikan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah yaitu sebagai kepanjangan tangan Pertamina untuk menampung dan membeli hasil tambang berupa minyak mentah (crude oil). KUD juga bertugas memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, peningkatan SDM dan kualitas peralatan penambangan.
Keberadaan KUD sebagai penghubung, penampung dan pembeli hasil tambang tradisional (kepanjangan tangan Pertamina) adalah sangat penting dari segi aturan perundang-undangan untuk menjaga agar tambang tradisional tetap dalam koridor legal. Dan BUMD dengan peran yang tepat adalah sebagai pengiring/pembina berjalan dan berkembangnya tambang minyak tradisional terutama faktor keamanan, kesehatan dan kualitas peralatan penambangan (pembuatan mini revinery). Kemudian untuk selanjutnya menjadikan area pertambangan tradisional sebagai andalan daerah dari segi wisata industri.
Dalam perkembangan berlangsungnya pertambangan tradisional, para pemilik tambang mulai berfikir untuk mendapatkan untung yang lebih besar dengan menjual hasil tambang langsung kepada konsumen tanpa melalui KUD. Para pemilik tambang tradisional sekarang ini sudah mampu menyuling minyak mentah menjadi minyak tanah dan solar walau dengan tempat revinery ala kadarnya. Pencarian konsumen diluar KUD tidaklah salah menurut Ilmu Ekonomi yaitu mekanisme pasar murni (pasar persaingan sempurna), akan tetapi hal itu ilegal menurut peraturan perudang-undangan. Mengenai hal ini diperlukan peraturan perundang-undangan baru yang lebih fleksibel menilik peningkatan SDM yang mulai kritis dan berkembang secara alamiah karena pengalaman. Dan baru-baru ini sesuai dengan niat kebijakan Bupati Bojonegoro, Suyoto yang dimuat didalam sebuah media cetak lokal yaitu sebagaimana dijabarkan dalam paragraf kedua.Â
Kemudian untuk faktor keamanan, kesehatan dan peningkatan kualitas peralatan penambangan yang memerlukan perhatian lebih dan khusus, adalah sebagai berikut: Dari segi keamanan yaitu keamanan tempat, peralatan dan pengangkutan. Sebagian besar tempat penambangan berwarna hitam karena oli dan licin serta sering terlihat tidak tertata rapi, kemudian peralatan yang digunakan juga rawan sekali terjadi kesalahan kalau tidak berhati-hati. Wadah dan tempat penyulingan pun harus dibuat dengan unsur keamanan, kesehatan dan kerapian (yang berkualitas baik), dimana seringkali hanya terbuat dari tong yang kurang hemat akan terbuangnya hasil tambang walau sedikit. Keamanan pengangkutan yang harus diperbaiki dan difikirkan lagi (seperti dijelaskan di paragraf ketiga) adalah mengenai sepeda motor angkut yang terlihat kelebihan muatan sampai tidak bisa melihat kebelakang menggunakan kaca spion yang mengurangi unsur keamanan berkendara.
Dari faktor kesehatan, warna kehitaman karena oli akan sangat berpengaruh pada kesehatan kulit pekerja tambang. Faktor kebersihan tempat dan peralatan jika diperhatikan secara serius nantinya ketika menjadi wisata industri akan nampak higienis dan menarik. Faktor ini memerlukan pembersihan tempat dan peralatan secara berkala serta pakaian khusus pekerja tambang.
Dari segi kualitas peralatan, nampak sekali peralatan yang digunakan kebanyakan kurang berkualitas. Dimana peralatan diesel nampak sekali hasil rakitan sendiri yang sangat kurang dari segi ketahanan dan keamanan, apa lagi jika nantinya menjadi wisata industri. Kebersihan alat dan munculnya perasaan aman bagi pengunjung ketika melihat juga merupakan suatu keunggulan.
Masalah dan Solusi
Penggunaan jenis kendaraan angkut yaitu menggunakan sepeda motor (sepeda rengkek) yang menjual hasil tambang berupa minyak tanah dan solar adalah salah satu ciri-ciri peningkatan SDM masyarakat penambang tradisional yang meningkat karena pengalaman. Dimana masyarakat pertambangan sudah mampu menyuling minyak mentah (crude oil) menjadi minyak tanah dan solar. Hal itu harus diketahui pemerintah jika ingin meningkatkan perindustrian pertambangan tradisional.
Sebenarnya sepeda rengkek itu ilegal. Namun, karena tidak adanya perhatian dari pemerintah muncul dengan sendirinya suatu kesepakatan sosial bahwa jika menggunakan sepeda rengkek tidak ditangkap polisi, sedangkan jika menggunakan kendaraan angkut roda empat baru akan ditangkap oleh polisi. Mengenai penangkapan atau tidaknya sepeda rengkek adalah berhubungan dengan kapasitas angkut sepeda rengkek yang tidak terlalu besar sehingga tidak terhitung illegal walau akhirnya kapasitas rengkek itu melebihi kapasitas sepeda motor yang digunakan. Perlu digaris bawahi lagi bahwa mereka tidak salah menurut Ilmu Ekonomi seperti dijelaskan pada paragraf ketiga.
Disamping akses jalan yang jelek yang juga merupakan kendala, masalah yang paling utama adalah dari permasalahan legallitas penjualan hasil tambang tradisional. Dan mengenai kinerja KUD yang menaungi, KUD terkait harus berjalan sesuai aturan dan bertindak sebagai penyeimbang harga minyak (harga beli dari Pertamina dengan harga pasaran). Hal itu agar masyarakat tidak melirik pasar konsumen diluaran karena merasa dirugikan dengan adanya biaya angkat-angkut penjualan hasil tambang kepada KUD. Sebenarnya masyarakat pemilik tambang tradisional mampu membeli kendaraan angkut roda empat sendiri, penjualan keluar KUD itu adalah semacam kritik bagi KUD dan Pertamina agar lebih cermat/tanggap terhadap peningkatan SDM masyarakat pertambangan tradisional.
Kebijakan pada awalnya mengenai keberadaan KUD adalah untuk tujuan administrasi agar usaha penambangan minyak tradisional memiliki ijin usaha dan lembaga yang menaungi. KUD bertindak sebagai penyambung tangan Pertamina untuk menampung dan menyalurkan hasil tambang minyak tradisional kepada Pertamina sebagai pihak pemerintah. Sekarang ini kinerja KUD berjalan kurang baik dari segi perekonomian menyangkut proses penyaluran minyak mentah hasil tambang tradisional dari masyarakat ke Pertamina dengan mengambil keuntungan yang terlalu besar dari biaya angkat-angkut. Hal ini menunjukkan bahwa KUD tidak memuliakan anggotanya serta terlihat sangat memonopoli harga minyak mentah hasil tambang tradisional.
Jika pemerintah lebih cermat/tanggap melihat bahwa KUD yang bersangkut paut kinerjanya sudah bergeser dari kebijakan awal dan segera memperbarui aturan tentang biaya angkat-angkut, maka masalah sepeda motor angkut (sepeda rengkek) akan terselesaikan. Pemerintah hendaknya juga memperbaiki kinerja KUD sehingga tepat berposisi sebagai kepanjangan tangan Pertamina yang tidak menekan dan merugikan anggotanya.
Hutan
Sebuah tulisan di sebuah media cetak meyebutkan bahwa keberadaan tambang minyak tradisional di Jawa Tengah merusak hutan. Hal itu menjadi perhatian serius saya dalam menulis potensi wisata tambang minyak tradisional ini, dimana kemudian saya mencari letak tepat mengapa ada yang berpendapat begitu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan; satu, mengenai kebersihan lokasi penambangan akan minyak mentah yang tumpah dan berpengaruh terhadap tanah dilokasi pengeboran. Dua, polusi asap dari berjalannya proses penambangan yang menempel di dedaunan. Mengenai solusi, dua hal tersebut akan teratasi jika menerapkan kebijakan potensi wisata industri di daerah pertambangan minyak tradisional seperti yang saya jelaskan dalam tulisan ini yaitu memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, peningkatan SDM dan kualitas peralatan penambangan. Â
Jika masalah posisi kerja KUD ditangani dengan serius serta penerapan unsur keamanan, kesehatan dan peningkatan kualitas peralatan penambangan dilakukan dengan baik (dengan peran BUMD yang tepat), niscaya area pertambangan tradisional menjadi suatu industri dan pariwisata (wisata industri) yang handal dan pasti investor dalam negeri akan berduyun-duyun datang untuk ikut memajukan daerah sendiri.