SuaraBanyuurip.com -Â Ririn W
Bojonegoro – Yusuf Wibisono (57), Â pedagang sapi asal Jalan Kapten Ramli Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota Bojonegoro, Jawa Timur melaporkan Lujeng (30) dan Siswadi (47), tetangganya ke Mpolres Bojonegoro. Gara-garanya dau ekor sapi miliknya telah dijual pelaku kepada orang lain namun sampai sekarang korban belum memperoleh uang.
Informasi yang diperoleh dari Mapolres menyebutkan, peristiwa itu pada Selasa (29/2/2013) lalu ketika korban berniat menjual dua ekor sapi jantan miliknya senilai Rp 24,5 Juta. Kedua sapi itu ditawar oleh seseorang bernama Lujeng (30) yang mengaku saudara tetangganya yaitu Siswadi alias Karjan (47) dengan harga Rp 24 juta saja, tapi ditolak.
Setelah itu, pelaku mengatakan kan merundingkan hal tersebut dengan Siswadi. Keesokan harinya,pukul 06.00 Wib,tanpa sepengetahuan korban, Siswadi langsung menuju kandang sapi yang dijaga oleh Suharto (57) dan membawa kedua sapi jantan itu.
Mendapat laporan dari penjaga kandang, korban langsung mendatangi rumah Siswadi untuk menanyakan sapinya. Namun pelaku mengelak mengelak dengan mengatakan dua sapi jantan itu dibawa oleh Lujeng. Karena merasa ditipu dan dirugikan korban melaporkan kepada Polisi.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan tahap pemeriksaan saksi-saksi,†kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP. Subarata. (rien)