Dispenda : Bulan Depan Pajak Harus Dibayar Ke Daerah

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pembayaran pajak perhotelan The Resident di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 6 miliar terhitung selama lima tahun sejak tahun 2009 hingga 2014 telah masuk ke kas negara. Gara-garanya pajak hotel yang sekarang ini digunakan perkantoran operator migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), itu dianggap pajak pertambahan nilai (PPN).

“Ternyata memang masuk ke kas negara karena dianggap PPN,” kata Kepala Dinas pendapatan daerah (Dispenda) Bojonegoro, Herry Sudjarwo kepada suarabanyuurip.com usia hearing (rapat dengar pendapat) dengan Komisi B DPRD Bojonegoro, EMCL, PT BBS dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kamis (4/6/2015).

Hery mengungkapkan, sesuai ijin di Dinas Perijinan Bojonegoro, bangunan The Resident yang diajukan oleh pengelola yaitu PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) adalah hotel bintang tiga. “Saya tegaskan lagi, ijinnya adalah hotel bintang tiga. Berarti, pajaknya harus membayar di kas daerah,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, dari hasil hearing tersebut terkuak jika selama ini EMCL sebagai wajib pungut telah membayarkan pajak sebagai PPN yang seharusnya pajak hotel ke PT BBS.

“Dari BBS ini disetor ke kas negara melalui KPP Pratama,” ujar Herry. 

Herry menegaskan, mulai bulan depan pembayaran pajak Hotel The Resident harus sesuai aturan yakni Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. “Artinya pembayaran pajaknya harus ke kas daerah,” tandas Herry. 

Dia menegaskan, masalah hotel itu disewa atau dikontrak yang jelas status The Resident sesuai ijin adalah Hotel Bintang 3. Sehingga mulai bulan depan wajib membayar sebesar Rp 170 Juta tiap bulannya.

“Mekanisme pembayarannya ya sama seperti semua, EMCL melalui PT BBS,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *