SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Tiga residivis asal Kediri ditangkap jajaran Reskrim Polres Bojonegoro, setelah kedapatan bermaksud mencuri ayam aduan di Desa Wotanare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Mereka yang dibekuk tersebut masing-masing; Hadi Santoso alias Keter (38), pernah dihukum tiga kali dalam kasus penganiayaan, curanmor, dan pencurian di sebuah toko; Andik Trimulyo alias Gendon (32), asal Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pernah dihukum karena kasus Curanmor, dan Didu Indra Jaya (36), asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri pernah dihukum kasus Curanmor.
“Semuanya dilakukan di Kediri,” jelas Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Joes Indra Lana, Senin (15/4/2013).
Dia ungkapkan, tertangkapnya tiga residivis ini saat mencoba mencuri ayam aduan jenis Bangkok yang dinilai sekitar Rp3.000.000 tiap ekor di kandang milik Marsi (47). Korban mengaku, terbangun saat mendengar kegaduhan di dalam kandang, akan tetapi saat menyalakan lampu kondisi dinding kandang yang terbuat dari anyaman bambu dicongkel oleh pelaku.
“Dalam waktu bersamaan Tim Buser sudah menyanggong di desa setempat atas laporan warga yang curiga keberadaan kendaraan asing yang berseliweran sejak siang,” imbuhnya.
Karena sudah ada anggota Polisi disana, saat pelaku berusaha melarikan diri langsung tertangkap. Dari hasil keterangan ketiga tersangka, pencurian ayam tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah linggis kecil, obeng, tang, 13 tempat ayam, tas, 3 hp, 1 unit Daihatsu Luxio berplat nomor AG 1132 AH,” katanya. Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, dan dikenai Pasal 363 Junto 53 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rien)