SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro– Batas waktu proses Tukar Guling Lapangan Sepak Bola di Desa Gayam, Kecamatan Gayam yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Senin (15/4/2013) kemarin, tidak terpenuhi. Sampai saat ini penyelesaian tukar guling lapangan sepak bolak yang terkena proyek engineering, procurement and construiction (EPC) 2 Banyuurip, Blok Cepu, itu belum juga terselesaikan.
Kepala Desa Gayam, Pujiono mengungkapkan, permasalahan TKD Lapangan Sepak Bola ini sudah terlalu lama dan belum juga terselesaikan. Sehingga pihaknya tidak terlalu pusing memikirkan kapan dilakukan pergantian lahan.
â€Jangan tanya itu Mbak,kalau dipikir malah pusing lebih baik fokus pada pembangunan Balai Desa saja,†kata Pujiono singkat melalui pesan pendeknya.
Pujiono mengaku, selama ini pihaknya sudah berusaha memenuhi prosedur dalam proses TKD Lapangan Sepak Bola. Namun semua tak kunjung rampung dan menyerahkannya kepada Operator Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL).
â€Kami hanya berharap, segera ada lahan pengganti. Karena lapangan itu digunakan masyarakat setempat untuk melakukan berbagai macam kegiatan, seperti sepak bola atau yang lainnya,†imbuhnya.
Sementara itu, Public and Goverment Affairs Manager MCL, Rexy Mawardijaya, mengatakan, TKD tersebut masih dalam pembahasan lanjutan antara SKK Migas, MCL, PT Bojonegoro Bangkit Sarana (BBS), Badan usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
â€Mohon maaf, karena masih dalam pembahasan lanjutan,†sambung Rexy singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  Jawa Bali, Madura dan Nusa Tenggara (SKK Migas Jabamanusa ), Agus Kurnia, menegaskan, TKD lapangan sepak bola di Kecamatan Gayam telah mendapatkan persetujuan prinsip dari SKK Migas pada minggu lalu.
â€Ini kan intinya tinggal pelaksanaannya saja. Hanya memang administrasinya harus diselesaikan terlebih dahulu. Tapi secara prinsip kami dari SKK Migas sudah oke,†sergahnya.
Namun, Agus mengaku, pihaknya belum melihat surat tersebut karena baru keluar pada minggu yang lalu. Sehingga deadline yang diberikan Pemkab setempat sebenarnya bisa terpenuhi dan tinggal pelaksanaannya saja.
â€Untuk harga, lokasi semuanya sudah. Ya intinya tinggal pelaksanaannya saja Mbak,†pungkas Agus. (rien)