Eksekusi 4 Ruko di Tuban Dijaga Ketat Polisi

eksekusi 2

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Eksekusi empat bangunan berupa rumah dan toko (ruko) yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban, Jawa timur dikawal ketat petugas kepolisian, Selasa (16/4/2013). Ada 75 petugas kepolisian yang berjaga untuk mengamankan jalannya eksekusi karena beberapa orang dari keluarga pemilik rumah sebelumnya masih menunggui tempat tersebut. 

Rumah yang diruntuhkan itu telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada 20 Maret 2013 lalu. Setelah pihak penggugat yaitu Irvan Santoso memenangkan gugatannya terhadap Noerodin.

Dari pantauan, ditengah peruntuhan bangunan, beberapa pemuda dan famili terlihat emosi dan berniat menghalangi eskavator.  Beruntung petugas yang ada dilokasi langsung bisa melakukan tindakan pengamanan dan meredam kemarahan dari keluarga tergugat.

Lokasi peruntuhan bangunan juga dipasang dengan police line (garis polisi) hingga menutup Jalan Basuki Rahmat. Akibatnya lajur lalu lintas yang ada dijantung kota ini terpaksa dialihkan kebeberapa jalur alternatif lain.

“Kepolisian hanya mengamankan saja. Untuk lainnya silahkan tanya kepada pnggugat yang dimenangkan pngadilan, ” saran Kabag Ops Polres Tuban Kompol Suhartono kepada SuaraBanyuurip.com dilokasi.

Dikonfirmasi, kuasa hukum penggugat, Darwin, mengatakan, peruntuhan bangunan dilakukan atas permintaan kliennya. Pasalnya usai eksekusi dan pengosongan rumah yang dilakukan PN pada 20 maret 2013 lalu, sekitar empat bangunan yang berdiri diatas lahan 600 meter tersebut masih juga dijaga keluarga tergugat.

“Rumah ini sudah dimenangkan klien kami, tapi masih juga ditunggui dan dijaga sehingga terpaksa kami robohkan hari ini,” sambung Darwin menerengkan. 

Sebelumnya, eksekusi bangunan berupa ruko, warung makanan dan dua rumah kontrakan milik Noerodin diwarnai kericuhan pada tanggal 20 maret 2013 lalu. Saat itu, petugas yang mengawal jalannya eksekusi sempat mendapat perlawanan dari keluarga yang tidak terima.

Sementara itu, pihak penggugat yang menang di Pengadilan, Irvan Santoso, mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Ali Murdin, pemilik rumah sebelumnya. Sehingga memicu kemarahan dan sengketa dengan ahli waris Ali Murdin, Noerodin, sejak tahun 1999 silam. Setelah melalui proses panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA), Pengadilan memberi putusan bahwa penggugat adalah pemilik tanah yang sah. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *