20 Peserta Unas Mangkir Dipanggil Polisi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Pemanggilan peserta Ujian Nasional (Unas) Kejar Paket C yang memakai jasa joki di pesantren Alya’un Najwa, Dusun Singkel, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Tuban  oleh petugas kepolisian tidak membuahkan hasil. Dari 20 peserta yang dipanggil petugas, tidak ada satu pun peserta yang mau menghadiri panggilan penyidik, Kamis (18/4/2013).

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan pada mereka, tapi hingga sampai sekarang belum ada yang datang atau memberi kabar ke Polres Tuban,” terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat.

Surat panggilan, menurut Wahyu, dilayangkan kepada para peserta Unas Paket C yang menggunakan jasa joki. Panggilan dititipkan kepada pihak pesantren yang mempunyai data, dan identitas lengkap dari para peserta. Para peserta kebanyakan berusia di atas 20 tahun yang mempunyai domisili di Kabupaten Tuban, Blora, Bojonegoro, dan Surabaya.

Meski pemanggilan peserta kali ini gagal, Wahyu tetap optimis jika masalah perjokian ini akan terus berlanjut dan berkembang. Termasuk dalam penetapan tersangka baru. Untuk itu pada minggu depan, dia akan memanggil kembali para peserta Unas yang saat ini mangkir dalam menghadiri panggilan petugas.

Baca Juga :   Bocor saat Pasang Regulator ke Elpiji, Rumah di Kelurahan Sumbang Terbakar

“Untuk sementara kita dalami keterangan dari tersangka dan para saksi,” tambah Wahyu Hidayat.

Sebelumnya, polisi mengamankan 20 orang joki yang merupakan santri, dan alumnus dari pondok pesantren Alyaun Najawa. Dalam kasus ini, polisi menetapkan, Ikwan Effendi (39), sang pengasuh pondok sebagai tersangka. Effendi diancam dengan pasal 266 ayat 1 mengenai pemalsuan, dan menyuruh untuk mencari data dalam akta otentik. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *