SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pagi tadi memenuhi panggilan panitia pengawas Kabupaten (Panwaskab). Pemanggilan berkaitan dugaan kampanye yang dilakukan PKS saat mendaftarkan bakal calon legislative (Bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro beberapa hari kemarin.
“PKS terbukti bersalah atas tindakan yang dilakukan kemarin,” kata Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaskab Bojonegoro, Dian Widodo, Selasa (23/04/2013).
Dian menjelaskan, pemanggilan tersebut sebagai langkah preventif calon partai politik (Parpol) dalam Pemilu 2014 mendatang agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selain itu dirinya meminta para parpol untuk memahami UU No 26 pasal 86 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPR RI.
“Juga peraturan KPU No 1 pasal 30 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dwi Yudha Manofrik, mengakui, saat pendaftaran ke KPUK Bojonegoro ada arak-arakan para simpatasisan. Selain itu para pendukungnya juga menggunakan atribut lengkap serta nomor urut parpol.
“Kami sudah disurati Panwaskab dan hari ini sudah kita penuhi panggilan itu,” sambung Dwi.
Dia mengungkapkan, saat di kantor Panwaskab, partai yang dipimpinnya itu diklarifikasi oleh ketua Panwaskab, Mustofirin serta Divisi penindakan, Dian Widodo terkait dugaan kampanye saat melakukan pendaftaran Bacaleg kemarin.
“Sebetulnya kami tidak ada niat kampanye, intinya kami pendaftaran Bacaleg dan Bacalegnya pengen tahu bagaimana proses pendaftarannya,” elak Dwi.
Untuk diketahui, selain PKS, Panwaskab Bojonegoro juga memanggil Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait permasalahan yang sama.(had)