Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Mobil dinas (Mobdin) baru untuk camat se Bojonegoro, Jawa Timur masih berjenis kendaraan konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM). Harusnya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, mobil dinas berjenis listrik berbasis baterai.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan, pengajuan mobil dinas (mobdin) baru untuk camat di Bojonegoro untuk menunjang kinerja para camat.
“Pengajuan itu, alasannya karena mobdin camat yang sebelumnya sudah sangat lama. Apalagi biaya pemeliharaannya sangat tinggi,” katanya, Senin (21/11/2022).
Sehingga, dengan mobdin yang umurnya sudah tua akan mengganggu efektivitas kinerja camat. Dia mengatakan, mobdin untuk 28 camat di Bojonegoro tersebut sudah dilakukan pembelian dan telah datang.
Dia mengatakan, untuk spesifikasi serta teknis pembelian mobilnya tentu yang berwenang pihak eksekutif atau bagian umum. Yakni mengenai merek mobil, harganya hingga jenisnya yang masih menggunakan BBM, itu wewenangnya dieksekutif.
“Kalau ada Inpres harus diperhatikan. Tapi itu kewenangan eksekutif, kami DPRD hanya menyetujui,” katanya.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menyampaikan, pengadaan mobdin camat bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022. P-APBD disetujui pada 30 September 2022.
Politisi PKB ini mengungkapkan, pengadaan mobil dinas Camat sebenarnya telah dianggarkan di APBD induk sekitar sebesar Rp 9 miliar, tapi belum bisa direalisasikan karena sesuai Keputusan Presiden (Keppres) harga mobnas pejabat eselon III tidak boleh melebihi Rp 300 juta. Kemudian dianggaran di P-APBD sekitariRp 8 miliar.
“Tapi ternyara harga mobil baru ini setiap unitnya sekitar Rp 270 juta. Sehingga ada efisiensi anggaran,” ujar Umar.
Ditanya terkait mobil dinas camat tidak sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) khususnya untuk lembaga kedinasan, Umar beralasan jika pengadaan mobnas tersebut sebelum Inpres diteken.
“Pengadaannya kan sebelum Inpres itu keluar. Pengadaan mobnas Camat ini sama dengan Kabupaten Probolinggo, baik harga maupun speknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto mengatakan, mobil dinas baru untuk camat di Bojonegoro bermerek Toyota Rush dan masih menggunakan BBM. Dan rencananya akan diserahterimakan pada November ini.
“Jenis mobilnya masih konvensional,” katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) khususnya untuk lembaga kedinasan. Inpres tersebut diteken pada 13 September 2022, dan telah disampaikan kepada kementerian, lembaga pemerintah hingga tingkat kepala daerah.(jk)