BLH Ingatkan MCL Soal Dampak Pemboran

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro –Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meminta kepada Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu, untuk memberikan penjelasan lebih awal tentang mekanisme dan dampak-dampak pemboran yang akan dilaksanakan di Well Pad B Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam. Karena dampak pemboran seperti suara bising pemboran kerap memicu gejolak sosial yang berujung pada demonstrasi warga.

“Saya hanya tidak ingin kejadian di Sumur Tiung Biru  beberapa waktu lalu terjadi disini,” ujar Kepala BLH Bojonegoro, Suharto disela-sela sosialisasi tajak sumur pengembangan lapangan Banyuurip di Aula Rumah Kepala Desa Mojodelik, Sandoyo, Selasa (23/4/2013).

Suharto berharap, kegiatan pemboran di well Pad B nantinya tidak ada yang saling dirugikan. Baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan. Karena itu, dalam sosialisasi ini juga perlu dijelaskan jarak ideal antara permukiman warga dengan suara bising yang ditimbulkan dari kegiatan pengeboran. 

“Berapa jaraknya lebih baik disampaikan, mumpung semua elemen masyarakat turut hadir dalam acara ini,” ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishubung) Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Pertamina Diminta Temui Warga

Suharto berpesan,  bila ada permasalahan dalam kegiatan pemboran agar diselesaikan dengan musyawarah bersama. Sebab bagaimanapun juga Blok Cepu merupakan proyek negara.   

Salah satu warga Mojodelik, Gunawan, mengaku, selain suara bising, warga juga khawatir dengan munculnya gas H2S. Karena itu dia meminta agar operator jangan hanya berteori. Namun ada komitmen terhadap kondisi warga dan lingkungan sekitar. 

“Jangan ada kebohongan, jika perusahaan mengaku tahu tentang sistem keamanan proyek, maka kami masyarakat sangat paham akan dampak yang ditimbulkan,” sambung Gunawan.

Menanggapi hal itu, perwakilan MCL, Meisya yang menangani Bidang Lingkungan, mengungkapkan, jarak terdekat dengan permukiman warga sekitar 100 meter. Sementara untuk ukuran kebisingan tidak lebih 100 desible.

“Yang jelas kita sudah mendapat izin dari kementerian lingkungan hidup sejak tahun 2004 lalu,” ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan, MCL tetap mengedepankan safety (keselamatan) baik kepada masyarakat, lingkungan maupun pekerja.

Setelah sosialisasi ini tidak lama lagi pemboran akan dilakukan. Pemboran ini merupakan pengembangan saja. Artinya sebelumnya MCL sudah melakukan pengeboran di well Pad A.(Roz)

Baca Juga :   Komisi VII DPR RI Tuding Pemerintah Tak Serius Revisi UU Migas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *