Kalender Bacaleg DPR RI Disebar Lewat PNS

bacaleg tugur

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Kalender berisi foto salah satu Badan Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disebar melalui sejumlah guru di Tuban, Rabu (24/4/2013). Kalender-kalender tersebut dikabarkan menyebar melalui sejumlah Kepala Sekolah dan Anggota PGRI yang kebanyakan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi yang didapat menyebutkan, kalender tersebut berisi foto Drs Hadi Tugur  Mpd, salah satu Bacaleg DPR RI yang akan maju melalui Partai Demokrat Dapil 9 wilayah Tuban dan Bojonegoro. Di kalender, terpampang foto dari pria yang saat ini masih menjabat Rektor Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban.

Disana juga disertakan biodata lengkap, pengalaman organisasi, dan jabatan yang pernah diembannya. Terakhir, juga terdapat kata-kata yang dicetak dengan huruf besar yaitu “CAH JONEGORO WONG TUBAN…YES!!!”

“Kalender ini menyebar saat beberapa waktu lalu ada pertemuan PGRI di Rengel, dititipkan melalui kepala SD yang ada di Kecamatan Rengel, dan Soko,” terang salah satu sumber, yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :   Banyak Perangkat Desa di Lamongan Tak dapat Bengkok

Setelah dititipkan ke Kepala Sekolah, para Guru juga banyak yang enggan membawa pulang dan membantu menyebarkan. Saat ini, kalender-kalender tersebut masih banyak berada disejumloah SD yang ada didua kecamatan tersebut.

“Tapi saya malas untuk membawa pulang, Mas,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaskab Tuban, Edy Toyibi, membenarkan adanya penyebaran kalender melalui PNS. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat  saksi yang berasal dari Rengel, dan 1 saksi dari Kecamatan Soko.

“Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada saksi, diantaranya dari Pengurus PGRI Kecamatan Rengel,” jelas Edy Toyibi saat ditemui dikantornya.

Apabila terbukti benar kalender itu mempunyai unsur kampanye, maka Bacaleg tersebut bisa dijerat dengan UU no 8 tahun 2012. Dimana dalam point 1 H disebutkan, larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Serta ditegaskan dalam point 2 e yang menyebutkan larangan untuk menyertakan PNS  dalam kegiatan kampanye Pemilu.

“Ancamannya pidana dua tahun ditambah denda Rp24 juta,” jelasnya.

Rencananya, besok juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain. Serta apabila kasus ini berkembang, akan diteruskan dengan memanggil yang bersangkutan. (edp)

Baca Juga :   Bupati Pastikan PNS Tuban Netral

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *