Kepergok Nyolong Siswa SMP Dihajar Massa

maling pelajar

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Terpergok mencuri di toko onderdil motor yang berada di Jalan Raya Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dua remaja yang masih pelajar SMP ditangkap polisi, Selasa (23/4/2013) malam.

Dua ABG tersebut adalah YG (14), dan RM (14), asal Dusun Grogol, Desa Ngunut, Dander ini salah satunya, YG, berstatus pelajar salah satu SMP di Dander. Kini kasus kriminal yang menimpa mereka diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Polsek Dander.   

Kapolsek Dander, AKP Pasuyanto, mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat YG siswa pelajar kelas III mengajak RM untuk mencuri di toko onderdil MS milik Moch Yeni Santoso, warga Desa Mojoranu tadi malam.

“Pada pukul 17.00 WIB, YG berpura-pura membeli baut sedangkan RM menyelinap masuk toko lewat atap,” jelasnya, Rabu (24/4/2013).

Setelah itu, pukul 18.00 WIB pemilik toko meninggalkan tempat,karena dirasa aman akhirnya RM mengirimkan Short Service Mesage (SMS) kepada YG bahwa toko sudah sepi dan tidak ada orang. Kemudian YG memintanya membukakan pintu toko dari dalam.

Baca Juga :   Diserang Hama Tikus, Petani Sekitar Migas Blok Cepu Pasangi Botol Plastik

“Ketika pemilik toko kembali pada pukul 18.30 WIB, dia melihat pintu toko terbuka dan ada yang meloncat pagar, seketika berteriak maling kemudian tertangkap warga dan sempat dihajar ditempat. Sedangkan satu pelaku melarikan diri,” tukasnya.

Ditambahkan,YG yang sempat dihajar massa kemudian diselamatkan oleh petugas Polsek Dander Briptu Dion Saputra yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian. Dari pengembangan penyelidikan, rekan YG yaitu RM tertangkap di depan kantor pelayanan PLN Desa Dander.

“Kemudian kami amankan, dan sampai saat ini masih dimintai keterangan,” tandasnya.

Pasuyanto mengungkapkan, YG saat ini harus mengikuti ujian nasional (Unas) di Polsek Dander karena masih dalam masa ujian. Pihaknya tetap memberikan kesempatan meskipun pelaku baru tertangkap Selasa malam.

“Barang bukti yang diamankan antaranya, ban dalam, oli, sparepate, dan onderdil motor lainnya. Mereka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh  tahun penjara,” tukasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *