Pemdes Sembung Hentikan Pipanisasi Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro – Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali menghentikan pipanisasi Blok Cepu yang melintas desa mereka, Rabu (24/4/2013). Penghentian itu dilakukan karena tidak adanya kejelasan mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan pembangunan saluran irigasi antara Pemdes Sembung dengan operator Blok Cepu, Mobil Cepu Limited (MCL).

“Pak Lurah tidak mau menandatangani MoU saluran irigasi itu karena tidak jelas,”kata Kaur Pembangunan Desa Sembung, Safuwan ditengah-tengah aksi warga yang menghentikan pipanisasi.

Dia mengungkapkan, tidakjelasnya isi MoU diketahui setelah pemerintah desa meminta MCL merundingkan lagi dengan beberapa kepala desa yang dianggap berhak mengetahui adanya proyek pipanisasi. Akan tetapi setelah ditunggu dalam waktu yang lama, pihak MCL mengadakan pertemuan dengan warga dan perangkat desa sambil menunjukkan MoU yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten.

“Dari dokumen MoU itu tertera stempel dan tanda tangan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Bojonegoro. Oleh karena itu kami merasa tidak dilibatkan sama sekali, sehingga mereka harus mengembalikan aset desa ini kepada kami,” tegas dia.

Baca Juga :   PT Bumi Pratiwi Hulu Energi Menangi Lelang WK Migas Bawean

Pria 50 tahun itu menuntut agar MCL mengembalikan aset warga yaitu irigasi yang selama ini sumber mata air bagi sawah disekelilingnya. Atau mempertegas status sewa irigasi tersebut pada pemerintah desa melalui MoU yang sekarang sudah terlanjur ditandatangani MCL dan Pemkab.

“Urusannya ini antara pemerintah desa dengan MCL. Kami tidak ada urusan dengan Pemkab. Apalagi Pemkab sendiri tidak memberitahukan apa-apa kepada kami,” tandas Safuan.

Pemerintah dan warga mengancam akan terus menghentikan proyek pipanisasi minyak mentah Banyuurip itu selama MoU tersebut sampai ada kesepakatan dengan Pendes Sembung.

Dikonfirmasi terpisah, Deputy Development Manager MCL, Elviera Putri, membantah jika pihaknya tidak melibatkan perangkat desa.

“Didalam pengurusan tanah pihak kami selalu melibatkan semua pihak terkait, termasuk perangkat desa,” sambung Elviera kepada www.suarabanyuurip.com

Dia mengatakan, tanah irigasi yang terkena proyek pipanisasi itu merupakan aset pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Itu diketahui setelah MCL memperoleh jawaban dari Kepala Dinas Pendapatan Bojonegoro, Herry Sudjarwo, yang menyebut  saluran irigasi tersebut adalah aset Pemkab berupa eks bengkok Modin persil 17 dan 18 klas S II dg luas 1800 m2.

Baca Juga :   BP. Migas Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Tunai

“Berdasarkan surat Pemkab ini kami membayar sewa kepada Pemkab bukan kepada salah satu desa.  Menurut pendapat kami Lurah Sembung sebaiknya menghubungi pihak Pemkab untuk permasalahan ini, bukan pihak MCL degan cara memberhentikan kegiatan proyek negara,” tegas wanita Minang ini. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *