SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Permasalahan tanah kas desa (TKD) di Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang terkena lintasan jalur pipa Blok Cepu disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Eksekutif menegaskan bahwa masalah TKD adalah kewenangan desa.
Asisten I Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, menyayangkan sikap MCL yang terkesan mengadu domba antara Pemkab Bojonegoro dengan pemerintah desa dan warga Sembung terkait persoalan TKD beruapa saluran irigasi yang terkena proyek pipa minyak Banyuurip. Karena sejak awal Pemkab tak pernah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan MoU penggunaan TKD Desa Sembung untuk proyek pipa. Â
“Pemkab tidak pernah ikut tandatangan. Tanya dan lihat berkasnya, jangan hanya percaya yang diucapkan. Dapat di cek kebenaran status tanah pada para pihak,” tegas Tjatur.
Pria berkacamata ini menyarankan, agar mengecek ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) terlebih dahulu ada tidaknya berkas itu untuk memastikan MoU tersebut.
“Kalau hanya katanya sulit dikaji. Kalau DPKKA tidak punya, patut dipertanyakan. Silahkan lebih jelasnya ke DPPKA,†saran mantan Kepala Bagian Pemerintahan Bojonegoro ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPPKA, Herry Sudjarwo, menegaskan, jika Pemkab Bojonegoro tidak memiliki kewenangan menandatangani MoU apapun terkait tanah kas desa.
“Kalau tanah desa termasuk irigasi bukan kewenangan Pemda,” tandas Herry.
Sebelumnya, pihak MCL mengaku telah memperoleh persetujuan dari Pemkab Bojonegoro untuk menggunakan TKD Sembung berupa irigasi 1800 meter untuk pipanisasi Blok Cepu. Bahkan persetujuan itu tertuang dalam MoU yang didatandatangani kepala DPPKA.
Karena merasa ditilap inilah yang akhirnya memantik rekasi Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga Sembung untuk menghentikan pengerjaan pipa minyak Blok Cepu. (rien)