Akui Sulit Hentikan Penyulingan Minyak Sumur Tua

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus berupaya meminimalisir pelanggaran hukum di sumur minyak tua di wilayah Kecamatan Malo dan Kedewan. Salah satunya penyulingan minyak mentah oleh para penambang tradisional yang mayoritas warga sekitar sumur tua.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Agus Suprianto, mengatakan, masih adaya penyulingan minyak mentah di sumur tua tidak bisa serta merta dihentikan begitu saja. Karena penyulingan minyak mentah telah menjadi sumber pendapatan warga selama ini.

“Kami sudah melakukan pendekatan kepada Pertamina EP Field Cepu untuk membeli seluruh produksi minyak,” ujar Agus kepada suarabanyuurip, Senin (10/5/2015).

Dia mengaku sangat menyayangkan penangkapan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tim untuk merumuskan cara tepat agar masyarakat meninggalkan perbuatan melawan hukum tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Kami masih terus merumuskan bagaimana jalan terbaik bagi para penambang,” imbuhnya.

Dari keterangan yang dia dapat, lanjut Agus, di Desa Wonocolo, Hargomulyo, Mbeji, Kecamatan Kedewan dan Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, terdapat sekitar 500 sumur minyak yang dikelola melalui 3 KUD yakni KUD Usaha Jaya Bersama, KUD Sumber Pangan, dan KUD Karya Sejahtera.

Baca Juga :   Kontraktor Lokal Diharap Tak Salah Perhitungan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *