Proyek Pipa Minyak Dihentikan Kontraktor Pasrah

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro -Kontraktor proyek pipa migas Blok Cepu, PT Inti Karya Persada Teknik (IKPT), pasrah terkait penghentian proyek oleh warga Desa Sembung, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.  Kontraktor dari operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) ini baru akan meneruskan pekerjaan setelah situasinya benar-benar kondusif. 

Humas PT IKPT, Sunarto,  mengungkapkan,  pada pertemuan antara pemerintah desa dengan MCL beberapa waktu lalu  tanah yang dijadikan irigasi ini adalah milik Pemkab, tapi dari pihak Desa mengklaim milik desa.

“Jadi belum ada titik temu,” ungkapnya.

Sunarto menyatakan, yang bisa mmenyelesaikan permasalahan ini adalah pihak MCL bukan kontraktor. PT IKPT hanya selaku pelaksana saja, dan tidak tahu status tanah ini milik siapa.

“Tapi yang jelas dari pihak MCL kalau tanah ini adalah dari Pemkab, sedangkan desa mengklaim milik desa,” imbuhnya.

Dia jelaskan, di Desa Sembung ini panjang pipa yang akan ditanam sepanjang 500 meter, dan masih dalam proses penggalian lahan. Sedangkan untuk menghindari keributan, pihak PT IKPT untuk sementara menghentikan kegiatan terlebih dahulu sampai suasana kondusif.

Baca Juga :   Blora Terima 12 Persen DBH Gas Sumber

“Daripada ribut ya kita hentikan dulu,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Desa Sembung, Edi Nirwiyanto, menegaskan, akan terus menghentikan proyek pipanisasi milik operator lapangan migas Banyuurip, Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL).

“Kembalikan aset desa kami!  Irigasi ini untuk mengairi sawah-sawah di sekitar lokasi proyek! Selesaikan dulu MoU-nya bersama kami,” teriak Edi Nirwiyanto di tengah aksi warga yang berjaga-jaga di sekitar proyek.

Dia katakan, untuk status lahan yang sekarang digali, dan akan ditanami pipa memang sudah ada kejelasan yaitu lahan atau sawah milik pribadi atau perseorangan telah dijual. Sedangkan untuk lahan aset desa disewakan. Namun, untuk lokasi sawah yang digunakan sebagai jaringan air atau tersier  belum ada kejelasan dari pihak MCL.

“Bahkan MoU atau nota kesepakatannya ditandatangani oleh Pemkab yang katanya Dispenda,” ungkapnya jengkel. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *