SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meminta kepada pemerintah desa (Pemdes) Sembung, Kecamatan Kapas, melaporkan Momorandum of Understanding (MoU) penggunaan tanah kas desa (TKD) berupa irigasi  untuk proyek pipa Blok Cepu yang ditunjukkan Mobil Cepu Limited (MCL). Agar penandatanganan nota kesepakatan yang tidak melibatkan Pemdes itu segera mendapatkan penyelesaian dan tidak berlarut-larut.
“Pihak Desa agar segera mengecek atau memastikan kebenaran data yang disampaikan MCl dan melaporkan ke Pemkab,†kata Asisten I Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Hery Sudjarwo, mengatakan, jika status tanah kas desa bukanlah kewenangan Pemkab untuk menandatangani MoU.
“Ingat saya MoU dengan MCL Cuma tanah di Desa Talok Kecamatan Kalitidu. Sedangkan pipa yang lewat kota dan melintasi aset kelurahan atau jadi milik Pemda, kita pungut sewanya. Kalau tanah desa ya urusan desa masing-masing,†sambung Hery.
Hery berjanji, akan mengecek lokasi irigasi yang dipermasalahkan oleh warga untuk mengetahui apakah tanah tersebut masuk sewa tanah Pemda.
â€Yang jelas selama ini saya tidak pernah menandatangani MoU apapun,†tegas dia. Â
Sementara itu, Pemdesa Sembung tetap ngotot jika status saluran irigasi yang terletak ditengah areal persawahan dan dilakukan pengerjaan proyek pipanisasi oleh MCLÂ adalah milik warga.
“Kok tiba-tiba pada pertemuan di salah satu restauran beberapa waktu lalu MCL mengatakan jika MoU atau nota kesepakatan tentang status irigasi ini sudah ditandangani oleh pihak lain, katanya Pemkab, gitu saja, dan Pemkab yang mana saya tidak tahu,†smabung Sekretaris Desa Sembung, M Pantja kepada www.suarabanyuurip.com
Dikatakan, dampak tidak dilibatkan pemerintah desa dalam penandatanganan MoU yang berisi sewa lahan dan sebagainya itu, maka kedepan pihaknya akan kehilangan aset yaitu saluran air yang sudah dibuat warga sebagai pengairan sawah disekitar lokasi proyek.
“Karena ini aset dan bermanfaat bagi para petani disini bahkan petani dari Desa lainnya,†ujar jengkel.
Dia mengungkapkan, jika pihaknya berdiam diri sementara MoU telah diklaim pihak lain, tidak menutup mungkin dalam jangka waktu 2-3 tahun akan terjadi keributan antar petani. Karena areal persawahan di wilayah Desa Sembung akan menjadi tidak karu-karuan.
“Disini kita ingin meluruskan, bahwa bagaimanapun juga ini tetap aset Desa Sembung,intinya MCL harus menyelesaikan semua ini dengan baik dan jelas,†tegas Pantja. (rien)