SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Tujuh truk sarat muatan batu bara ditangkap jajaran Polres Tuban di kawasan jalur Pantura di Desa Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (25/4/2013).
Penangkapan dilakukan karena kendaraan tersebut mengangkut batu bara dari tambang tak berijin di kawasa Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Tujuh truk yang kini ditahan di Mapolres Tuban itu, surat jalannya memuat pasir kwarsa bukan batu bara.
“Truk ini bermuatan batu bara hasil tambang di Desa Ngepon,†terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, kepada SuaraBanyuurip.com.
Informasi yang didapat, tujuh truk tersebut memancing kecurigaan petugas kepolisian saat melintas di Jalur Pantura di kawasan Desa Bulu, Kecamatan Bancar, Tuban. Truk tersebut membawa muatan yang ditutup dengan terpal yang sangat rapat. Meski di beberapa bagian bak belakang sudah dilumuri dengan pasir kwarsa untuk mengelabuhi petugas.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata truk tersebut mengangkut batu bara. Padahal surat jalan yang ditunjukan adalah pengangkutan pasir kwarsa,†tambahnya.
Hasil mineral tersebut akan dijual kepada pengepul yang ada di wilayah Jawa Tengah. Dari sini pengepul kemudian akan menjual kembali kebeberapa pelaku industri.
Melihat adanya muatan batu bara ini, petugas kemudian mengusut darimana asal tambang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tambang pasir kwarsa dengan luas 0,75 hektar di Desa Ngepon, Jatirogo, juga ditemukan jenis material lain, yaitu batu bara.
Petugas kemudian melakukan penangkapan, dan menetapkan, MS (35), warga Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Tuban, atau pemilik lahan sebagai tersangka. Setelah ditelusuri Pemkab Tuban belum memperbolehkan adanya pertambangan batu bara di Bumi Ronggolawe ini.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 40 junti 158 UU nomor tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara,†jelas Wahyu.
Dengan pasal ini, tersangka terancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Serta denda dengan jumlah maksimal Rp10 miliar. (edp)