SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diminta segera melaksanakan tahapan pemilihan kepada desa (pilkades) setempat. Karena jabatan kepala desa Butoh akan habis pada tanggal 27 Agustus 2013 mendatang.
Salah satu perwakilan warga, Sukirno, meminta Pemerintahan Desa (Pemdes) Butoh untuk patuh dan menegakkan aturan yang ditentukan baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbub) sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Bagi perangkat desa maupun BPD sebagai wakil masyarakat untuk memberikan contoh yang baik kepada warga. Jangan malah memberi contoh yang kurag baik. Karena itu segeralah Pilkades dilaksanakan sesuai dengan harapan warga desa Butoh,” ungkap Sukirno memberikan usulan dalam musyawarah, Senin (29/4/2013).
Menanggapi usulan itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ngasem, Mudlofir, mengatakan, berbagai langkah sudah dilakukan untuk meminta BPD segera menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada. Yakni, termasuk melakukan tahapan Pilkades.
Mudlofir mengungkapkan, Kades Butoh, Purwanto masa jabatannya akan berakir pada 27 Agustus 2013 mendatang. Jadi, sesuai aturan BPD harus segera melaksanakan tapan Pilkades.
“Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) selambat-lambatnya tiga bulan sebelum jabatan Kades habis harus segera dilaksanakan Pilkades. Karena, aturan sekarang tidak ada Pj. Jika Kadesnya tidak terkena masalah hukum,” papar Mudlofir.
Camat Ngasem, Kasdan Budjiono, menegaskan, sebenarnya, kepala desa, BPD, perangkat desa dan RT /RW semuanya sudah diberikan undangan untuk musyawarah ini. Tapi, kades dan BPD tidak ada yang mau datang tanpa alasan yang jelas.
†Ini bisa dikatagorikan sengaja mengolor Pilkades. Jadi, jangan salahkan kami jika nanti muncul sangsi dari pak Bupati perangkat maupun BPD yang melanggar aturan perda, perbup dan perintah langsung dari pak Bupati tersebut,” sambung Camat Ngasem Kasdan Budijono dengan nada kecewa.
Senada juga disampaikan, Kapolsek Ngasem, AKP Aruman. Menurut dia, tidak hadirnya BPD dan Kades memenuhi undangan musyawarah Pilkades ini membuktikan tidak adanya itikad baik. Sebab undangan resmi yang dilayangkan sudah tiga kali. (sam)