SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi
Bojonegoro – Musrifah (70), warga Desa Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berancang-acang melaporkan Mobil Cepu Limited (MCL), operator migas Blok Cepu ke Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Gara-garanya tanahnya seluas 1.000 meter persegi yang hendak dilewati pipa minyak Banyuurip hingga kini belum jelas sewa ataupun pembeliannya.
Langkah pelaporan itu terpaksa dilakukan Suhartono (42), anak Musrifah, lantaran sudah empat kali melakukan pertemuan serta menyurati  MCL tetapi hasilnya selalu nihil. Pertemuan terakhir itu dilakukan bersama MCL yang difasilitasi Kepala Desa Soko di balai desa setempat.
“Saya sudah membuat surat. Intinya saya pengen mengadukan kepada pihak pemerintah dan penegak hukum agar ada kejelasan terkait tanah saya,” ujar Suhartono, Senin, (29/04/2013).
Suhartono menegaskan, Jika tanahnya yang berada di bantaran Sungai Bengawan Solo itu tidak
dibeli ataupun disewa MCL, maka dirinya tidak akan memperbolehkan pengerjaan penanaman pipa di tanahnya dilakukan.
“Pokoknya sebelum ada kejelasan dari MCL, maka pipa proyek tidak saya perbolehkan, baik didalam tanah maupun diatas tanah saya,” ancam dia.
Dikonfirmasi terpisah, Field Public and Government Affairs (PGA) Manajer MCL, Rexy Mawardijaya, mengatakan, MCL sudah tidak membutuhkan tanah lagi untuk proyek pipanisasi. Apalagi tanah yang posisinya dipinggir bengawan solo.
“Jadi tidak bisa dipaksa untuk membeli tanah itu,” tegas Rexy.
Dia mengungkapkan, tidak ada pembelian tanah itu sudah disampaikannya MCL saat pertemuan kepada pihak yang bersangkutan beserta keluarga di Balai Desa Soko yang difasilitasi kepala desa setempat.(had)