SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sindikat pencurian hewan ternak berupa sapi dibekuk petugas kepolisian. Pelaku ditangkap saat melintas di jalan sekitar cargo PT Semen Indonesia Tbk, di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban, Jawa Timur, Senin (29/4/2013).
Mereka yang kini mendekam di tahanan Polres Tuban adalah, Rismanto (28), warga Desa Panoan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, dan Nur Cholis (27), warga Desa Mlawat, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.
Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi saat melihat truk dengan Nopol K 1427 HD melintas di kawasan jalan milik PT SI pada malam hari. Jalan tersebut selalu sepi dan hanya sesekali dilewati oleh kendaraan milik warga setempat. Saat dibuntuti, ternyata truk tersebut memuat seekor sapi, dan melintas menuju ke utara.
“Melihat ada yang janggal, petugas langsung mengejar dan menghentikan truk tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Tuban Wahyu Hidayat kepada SuaraBanyuurip.com.
Saat ditanya, pelaku sempat mengelak dan mengatakan itu adalah sapi yang dibeli dari salah satu penduduk. Tak percaya, petugas kemudian menahan kedua pelaku ini sambil menghubungi beberapa kepala desa dikawasan Jenu dan Merakurak. Menanyakan apakah ada warga yang habis menjual atau bahkan kehilangan sapi.
“Setelah ditelusuri dari malam hingga pagi tadi, ternyata sapi yang dicuri milik Saiin (37), seorang petani Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Tuban,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan karena melakukan pencurian hewan. Dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran lagi kepada satu pelaku lain. Yang saat penangkapan kabur menggunakan motor. Pria ini diduga adalah orang yang bertugas sebagai penunjuk jalan dalam aksi pencurian hewan ini. (edp)