2 Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Diekskusi

SuaraBanyuurip.com – Eky Nurhadi

Bojonegoro – Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro dalam perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

Dua terpidana tersebut masing-masing; Mochtar Setijohadi (42), dari PDIP, dan Maksum Amin (60), dari PKB. Mereka dijadwalkan akan diekskusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (2/5/2013).    

Dalam amar putusannya majelis hakim MA menyatakan, keduanya terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan berlanjut.  Selain diganjar enam tahun penjara, keduanya  didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu sesuai Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dipanggil ke kejaksaan pada hari Kamis
nanti,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, Senin (30/4/2013).

Dia tambahkan, sesuai putusan hakim kasasi MA mengharuskan Mochtar Setijohadi mengembalikan uang negara senilai Rp687 juta. Sedangkan Maksum Amin sebanyak Rp754 juta.

Salinan putusan kasasi MA RI nomor 1481 K/Pid.Sus/2012 tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro hari ini. Pihak Kejari Bojonegoro langsung mengirimkan surat panggilan eksekusi kepada dua politisi dari Bumi Angling Dharma tersebut.

“Dalam amar putusan kasasi MA RI itu jelas disebutkan, para terpidana segera ditahan,” tambah Tugas Utoto.

Mochtar Setijohadi menjadi anggota Dewan dari PDI Perjuangan. Dia kini berdomisili di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Dia mempunyai salah satu hotel ternama di Jalan Veteran, Kota Bojonegoro. Sementara Maksum Amin dulu menjadi anggota Dewan dari PKB. Dia kini berdomisili di Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Pada kasus yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Tamam Syafiudin, telah dihukum selama tiga tahun penjara, dan dikenai denda sebesar Rp200 juta. Tamam juga diharuskan mengembalikan kerugian negara senilai Rp915 juta. Kini Tamam Syafiudin telah mendekam di penjara. (had)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *