Dua Pencuri Burung Dibekuk Polisi

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan – Dua orang pencuri burung, M.Rizal Fauzi dan Dani Luki Wahyudi tertangkap saat menjual hasil curiannya. Mereka ditangkap polisi disalah satu kios penjual burung di Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dari data dilapangan, penangkapan itu bermula dari kecurigaan warga Desa Karanggeneng yang mengetahui adanya dua orang warga luar desa yang membawa burung dalam sangkar ke salah satu kios pasar burung Karanggeneng sekitar pukul 03.00 WIB, rabu (2/5/2013).

Saat membuntuti pelaku, beberapa warga bertemu salah satu anggota Polsek Karanggeneng yang kebetulan sedang berada disalon potong rambut Desa Karanggeneng. Kemudian mereka melaporkan kecurigaannya.

Mendapat laporan tersebut, anggota polsek bergegas mendatangi toko dimana dua pelaku tersebut menjual burung. Saat diintograsi polisi kedua warga Desa Mertani itu mengaku akan menjual 5 burung hasil curiannya ketoko tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku sekarang tengah diproses penyidikan lebih lanjut, “ kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Umar Dami. (tok)

Baca Juga :   Warga Balun Sampaikan Keluh Kesah ke Dewan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *