SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Nurhadi diberhentikan sementara dari keanggotaannya karena menjadi terdakwa perkara korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2010 di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp127 juta.
Pemberhentian itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Soekarwo Nomor 171.412/111/011/2013 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Surat keputusan itu sudah kita terima dan sudah dinaikkan ke Pimpinan DPRD Bojonegoro,” ujar Sekretaris DPRD Bojonegoro, Agus Misnanto, Kamis (2/5/2013).
Pemberhentian sementara itu atas pengajuan Bupati Bojonegoro dan Ketua Dewan dari Fraksi Partai Nasional. Alasanya Nurhadi ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD harus diberhentikan sementara.
“Surat itu ditetapkan sejak tanggal 9 April 2013 lalu,” tegas Agus.
Dia jelaskan, meskipun sudah diberhentikan sementara namun tetap Nurhadi tetap menerima gaji bulanan. Hanya saja tidak mendapat tunjangan karena tidak masuk sebagai kelengkapan Dewan. Pemberhentian gaji Nurhadi akan dilakukan sampai yang bersangkutan di Pergantian Antar Waktu (PAW) dan penggantinya dilantik.
Dalam kasus ini, Nurhadi sudah mulai memasuki proses persidangan dengan jadwal Penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya Nurhadi, tapi juga istrinya yang menjadi Kepala Desa Sambong, Munjiatun, juga tersandung masalah sama.(rien)