SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro– Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, kontraktor Engineering, Procurement, and Constructions (EPC) Banyuurip, Blok Cepu yang pekerjaan proyeknya terjadi hambatan di lapangan karena faktor non teknis bisa diperpanjang kontraknya. Â
“Menyesuaikan kendalanya di lapangan,” ungkap Kepala Hubungan Masyarakat SKK Migas, Elan Biantoro, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (3/5/2013).
Dia menyatakan, pihaknya dapat memaklumi kondisi yang terjadi di proyek Banyuurip, Blok Cepu. Menurutnya, sejumlah kendala memang sempat menghadang saat pengerjaan proyek di lapangan. Seperti halnya cuaca, regulasi, dan hambatan non teknis lainnya.
“Adanya Peraturan Daerah (perda) 23/11 tentang konten lokal berdampak pada mundurnya pengerjaan, belum lagi banjir yang beberapa waktu sempat melanda Bojonegoro,” ujarnya.
Apa yang diungkapkanya termasuk menanggapi proyek EPC 2 yang akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan. Pengerjaan ini dilaksanakan oleh konsorsium PT IKPT – Kelsri. Kontrak kerjasamanya dengan operator utama Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) akan berakhir pada tanggal 30 Agustus 2013.
“Istilahnya ada recovery plan atau perubahan rencana,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut dia, hal itu di luar wewenang pihaknya. Artinya perpanjangan dilakukan antara operator bersama kontraktornya.
“Kami hanya bisa mendorong keduanya harus saling bekerja sama,” katanya. (roz)