SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Warga penerima program Beras Miskin (Raskin) boleh menolak jatah beras yang diberikan apabila tak sesuai kualitas atau tak layak konsumsi.
“Kalau beras itu tidak sesuai dengan kualitas, warga boleh menolak,†terang Kepala Sub Divre Bulog Bojonegoro, Awaluddin Iqbal, menjawab pertanyaan wartawan di Tuban, Jumat (3/5/2013).
Dia jelaskan, saat menerima Raskin warga hendaknya memeriksa terlebih dulu beras yang diterima. Apabila beras tidak layak segera dikembalikan kepada petugas yang membagi untuk minta ganti beras yang lain. Untuk memudahkan proses ini, dia minta agar warga tidak memecah atau membagi beras yang diterima dengan kemasan 15 kilogram tersebut.
“Kalau beras itu sudah tidak dikarungnya lagi kita yang kesulitan mengetahui itu beras dari mana,†ujarnya menambahi.
Terkait penemuan beberapa kali adanya beras dengan kualitas tak layak, Iqbal mengatakan, Â itu dikarenakan sistem pemeriksaan kualitas di Bulog yang tidak bisa dilakukan per sak. Karena, masih menggunakan sistem sampling (pengecekan berdasar sampel). Hal ini yang memungkinkan adanya beberapa beras kualitas tak layak yang lolos dari pengecekan.
Sedangkan parameter yang digunakan untuk kualitas beras adalah kualitas kadar air (14 persen), broken (20 persen), menir (2 persen), dan derajat sosoh sebanyak 95 persen.
Sementara itu, saat ini kuota Raskin untuk Kabupaten Tuban mengalami penurunan. Dari tahun 2012 yang mendapat jatah sekitar 1.900 ton. Saat ini menurun jadi 1.456 ton pada tahun 2013.
“Beras kita berikan sesuai dari data yang disediakan BPS, kemudian siapa yang mendapat ditentukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K),†pungkasnya. (edp)