SKK Migas : Operator Bisa Kena Sanksi

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy 

Bojonegoro – Operator Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL) bisa dikenai sanksi bila mana proyek Banyuurip terlambat untuk berproduksi pada tahun 2014 nanti.

Kepala Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Elan Biantoro kepada Suarabanyuurip mengatakan, pada prinsipnya SKK Migas memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada operator jika mundurnya produksi dinilai ada unsur kesengajaan.

“Sebenarnya bisa kena sanksi dari kita. Bisa berupa penalti atau denda. Tapi harus dilihat dulu penyebabnya,” kata dia.

Dia mengaku, jika pada kondisi tertentu kontraktor pelaksana proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) selaku pelaksana dilapangan masih ditolelir mengingat sejumlah kendala  yang dihadapi. Seperti regulasi dan cuaca.

“Selama diluar kontrol, kita bisa memaklumi,” sergah Elan.

Mengenai adanya perpanjangan kontrak, lanjut Elan, hal itu bisa dilakukan antara MCL dengan kontraktor EPC. Sebab, sebelum pelaksanaan tentunya sudah ada ketentuan-ketentuan yang disepakati.

“Proyek besar seperti ini tentunya juga ada payung hukum yang mengatur,” imbuh mantan anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) ini.

Sesuai data tanggal kontrak efektif yang dihimpun Suarabanyuurip.com beserta data jumlah prosentase perkembangan proyek Banyuurip dari siaran pers SKK Migas. EPC 1 mengerjakan fasilitas produksi oleh konsorsium PT.Tripatra – Samsung, tanggal kontrak 5 Agustus – 4 Agustus 2014. Jumlah prosentase 54%.

EPC 2 mengerjakan pipa darat oleh konsorsium PT.IKPT – Kelsri, tanggal kontrak 31 Oktober 2011-30 Agustus 2013. Jumlah prosentase 58%. EPC 3 mengerjakan pipa lepas pantai dan menara tambat oleh konsorsium PT.Rekayasa Industri (REKIND)-LIKPIN tanggal kontrak 1 November 2011 – 28 Februari 2014. Jumlah prosentase 33%.

EPC 4 mengerjakan kapal tanker FSO oleh konsorsium PT. Scorpa Pranedya-Sembawang, tanggal kontrak 25 November 2011-24 Februari 2014 dengan prosentase 60%. Sedangkan EPC 5 mengerjakan fasilitas penunjang produksi oleh konsorsium PT.REKIND-Hutama-Karya, tanggal kontrak 6 Desember 2011 –  5 April 2014.Jumlah prosentase 29%.

Sebelumnya, Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyatakan, produksi puncak Blok Cepu sebesar 165 ribu Barel Per Hari (bph) diperkirakan akan terjadi diantara bulan Agustus sampai November tahun 2014. Sementara ditahun 2013 ini, SKK Migas menarget produksi nasional minyak sekitar 830 ribu bph sampai 840 ribu bph.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *