SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Sebanyak 80 jerigen minyak jenis solar dari tambang tradisional diamankan Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur, Senin (6/5/2013). Solar illegal yang ditaksir seberat 2 ton itu rencanannya akan dijual ke daerah pesisir di wilayah Tuban dan Lamongan.
Penangkapan solar ini, diawali dari kecurigaan polisi saat melihat adanya truk yang mengangkut puluhan jiregen melintas di jalan wilayah Kecamatan Kanduruan. Kemudian polisi menghentikan truk bernopol W 7836 KB tersebut. Namun , Mr (46), sopir truk tak dapat menunjukkan surat-surat resmi penjualan solar dalam jiregen yang diangkutnya.
Mendapati itu, polisi langsung membawa warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Tuban berserta truknya yang memuat puluhan jiregen solar illegal untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, sopir mengaku,  solar itu  diambil dari pertambangan minyak tradisional di wilayah Senori.
“Dari pengakuan sopir solar ini akan dijual dibeberapa daerah pesisir yang ada di Tuban dan Lamongan,†kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat kepada SuaraBanyuurip.com di Mapolres Tuban.
Dia mengungkapkan, dengan dimuatnya solar hasil sulingan sumur tua tersebut kedalam truk ada indikasi solar itu untuk kepentingan bisnis semata. Berbeda apabila pengangkutan solar itu mengunakan sepeda motor, bisa untuk kebutuhan sendiri saja, seperti pertanian dan sebagainya.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Untuk sopir rencananya akan dipulangkan pada hari ini dengan ketentuan wajib lapor,†tegas Wahyu. (edp)