SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban, Jawa Timur berencana mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengajuan WPR ini dilakukan untuk melakukan penertiban penambangan batu kumbung liar. Supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bisa melakukan pembinaan dan arahan kepada para penambang tradisional.
Saat ini Pemkab Tuban masih menyusun berkas-berkas pengajuan ijin pertambangan rakyat. Rencananya pada pertengahan tahun 2014 ini ijin tersebut sudah bisa diajukan.
“Semoga akhir tahun ijin sudah bisa ke luar,†jelas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tuban, Herry Prasetyo, Selasa (4/2/2014).
Apabila ijin WPR sudah turun, diharapkan masyarakat yang menambang batu kumbung secara tradisional juga dapat mengurus perijinan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penambangan secara legal dan sah.
“Kalau menambangnya legal, tentunya akan berpengaruh juga pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dari sektor ini,†jelas Herry menambahkan.
Dia katakan pula, apabila pertambangan yang dilakukan legal, Pemkab Tuban bisa melakukan pembinaan kepada para penambang. Termasuk pembinaan dan arahan aktivitas tambang dengan memperhatikan keselamatan dan juga lingkungan sekitar.
“Kalau legal kami bisa memberikan arahan atau cara menambang yang baik, yang memperhatikan faktor keselamatan dan juga lingkungan sekitar,†tandas pria yang juga dosen di salah satu kampus di Tuban ini.(edp)