SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Peraturan Daerah (perda) No.23/2011 tentang konten lokal telah menghegomoni masyarakat sekitar tambang migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Regulasi itu menjadi dasar masyarakat agar dapat dilibatkan dalam proyek migas, terlebih menjelang dimulainya proyek unitisasi gas Jambaran-Tiung Biru (TBR)- terintegrasi Lapangan Cendana.
“Kita mengusulkan agar perda konten lokal tetap dijadikan acuan,” ujar M. Abdul Aziz, salah satu warga Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari.
Mewakili warga lain, dia meminta agar pihak operator mulai saat ini untuk segera mengadakan pelatihan tenaga kerja. Menurut Aziz, hal itu perlu dilakukan agar jika proyek dimulai, masyarakat sudah benar-benar siap untuk dilibatkan dalam proyek tersebut.
“Kalau lebih awal dimulai warga akan lebih siap, mumpung sekarang masih dalam tahapan Amdal,” ujarnya.
Proyek unitisasi gas ini, melibatkan lima kecamatan. Yakni wilayah Kecamatan Ngasem, Gayam, Purwosari, Tambakrejo, dan Padangan. Proyek ini direncanakan dimulai pada tahun 2018 mendatang.
Adapun potensi kandungan gas ketiga lapangan itu sebesar 1.233,56 Bilion Standard Cubic Feed (BSFC) dengan laju produksi plateau gas sebesar 185.22 Million Standard Cubic Feet Day (MMSCFD) selama 19 tahun. Sedangkan jumlah kumulatif produksi yang akan dihasilkan kondensat sebesar 18.63 Milion Stock Tank Barrels (MMSTB) dengan laju produksi puncak kondesat 3.082,81 Barrels Oil Per Day (BOPD) pada tahun 2018.
Kandungan gas itu berasal dari 14 sumur. Delapan sumur di Lapangan Jambaran-TBR dan enam sumur di Lapangan Cendana.(roz)