PEP Cepu Harus Patuhi Perda Konten Lokal

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Warga sekitar jalur unitisasi sumur gas Jambaran-TBR-Cendana meminta kepada Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) sebagai operator untuk tetap mematuhi Perda Nomer : 23/2011 tentang konten lokal. Hal itu musti dilakukan untuk meminimalisir gejolak sosial yang akan timbul selama proyek berlangsung.

Salah satu tokoh masyarakat desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa-Timur, Bambang Ekmantoyo, meminta, PEPC sebagai operator unitisasi sumur gas Jambaran-TBR-Cendana mematuhi Perda konten lokal yang telah diterbitkam Pemkab Bojonegoro tersebut.

“Sesuai amanat Perda 23/2011 keterlibatan warga lokal sesuai dengan kemampuannya masing-masing itu harus. Agar pengangguran di desa sekitar bisa terkurangi,” kata Bambang Ekmantoyo kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (07/05/2013).

Dia jelaskan, banyak warga yang sudah berpotensi dalam mega proyek industrialisasi migas tersebut. Selain yang sudah keahlian, juga banyak warga yang sudah punya pengalaman di dunia pengerjaan proyek.

“Warga sekitar TBR sudah ada yang punya sertifikat pengerjaan proyek migas. Baik pengeboran maupun yang lainnya. Jadi, jika hal itu tidak diperhatikan tidak menutup kemungkinan gejolak sosial akan muncul, Mas,” jelasnya.   

Baca Juga :   BLH Segera Cek Bau Busuk di Banyuurip

Camat Purwosari, Hartono, berharap, agar berbagai usulan warga yang sudah ditampung PEPC untuk dijadikan refrensi menentukan kebijakan dalam merekrut tenaga kerja yang nantinya dibutuhkan saat unitisasi gas Jambaran-TBR-Cendana dilaksanakan.

“PEPC harus betul-betul melibatkan warga lokal. Saya yakin dengan dilibatkannya warga loka gejolak warga akan bisa dieliminir. Utamanya bagi warga yang lahannya terbebaskan,” ungkap Hartono menegaskan.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *