Kades dan Ketua BPD Sumberagung Disel

SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo

Tuban – Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberagung,  Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jatim, Sukisno dan Karmono, kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, setelah kasus korupsi yang ditudingkan kepadanya dilimpahkan polisi, Rabu (8/5/2013).

Dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Tuban kedua tokoh desa tersebut terbukti menyelewengkan dana kas desa sebesar Rp200 juta dari hasil sewa tanah desa kepada operator ladang Migas Blok Cepu, Mobil Cepu Ltd (MCL). Tanah desa tersebut disewa untuk proyek pipa minyak dengan total sebanyak Rp750 juta.    

“Mereka membagi-bagi uang kas desa tanpa proses musyawarah,” terang Kasatreskrim Polres Tuban melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ipda Lik Mustaram, kepada SuaraBanyuurip.com.

Petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp32 juta, sisa dari jumlah uang yang diselewengkan sebanyak Rp200 juta. Disita pula tujuh kwitansi, buku kas umum, dan Perdes yang dibuat tersangka.

Pihak Polres Tuban begitu berkas pemeriksaan terhadap keduanya rampung langsung diserahkan ke Kejari. Selanjutnya pihak kejaksaan langsung menahan kedua orang tersebut.

Baca Juga :   Lengkapi Data Dugaan Korupsi, LBH Akar Datangi Polres Bojonegoro

“Kabar terakhir yang kita terima, Kades dan Ketua BPD tersebut ditahan oleh jaksa,” ujar Lik Mustaram. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *