Mereka Membuat Perdes Palsu

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades dan Ketua BPD Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jatim, Sukisno dan Karmono, tampaknya telah dilakukan secara rapi dan sistemik. Akan tetapi sepandai-pandainya mereka menyeleweng akhirnya terendus juga.

Satu diantara modus yang mereka siapkan adalah membuat Peraturan Desa (Perdes) fiktif. Perdes yang ditandatangani kedua oknum tokoh masyarakat desa ini, diantaranya, berisi tentang perihal sewa menyewa tanah kas desa.

Uang desa yang dikorupsi adalah hasil sewa lahan dari operator ladang Migas Blok Cepu, Mobil Cep Ltd (MCL). Lahan tersebut adalah Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa untuk lintasan pipa minyak oleh MCL dari Bojonegoro ke bibir  pantai Tuban sebanyak Rp702 juta. Dari uang tersebut Sukisno kemudian membagi-bagikan kepada sejumlah orang sebesar Rp200 juta, termasuk kepada Karmono.

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, di samping Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ipda Lik Mustaram, penyidik telah melakukan cek dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya Perdes yang dibuat dasar melakukan sewa menyewa tanah desa fiktif.

Baca Juga :   Polisi Cari Saksi Dugaan Gendam Bocah SD di Tuban

“Hasil pengecekan di lapangan ternyata Perdes tersebut fiktif. Sedangkan Uang hasil sewa dari TKD sebanyak Rp702 juta dibagikan oleh tersangka sekitar Rp200 juta,” terang Lik Mustaram, Rabu (8/5/2013).  

Sedangkan sisa dari uang tersebut, setelah dicek masih ada di rekening desa setempat. Kedua orang ini dinyatakan bersalah karena mengambil uang, dan membaginya tanpa melalui mekanisme musyawarah, juga melalui mekanisme Perdes sebagaimana mestinya. (edp)
 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *