Pengurusan Akte Kelahiran Disdukcapil Tunggu Surat MK

SuaraBanyuurip.com – Ririn W

Bojonegoro – Pencabutan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Kosntitusi (MK) disambut gembira masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Alasannya, masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran diatas satu tahun di Pengadilan Negeri dan kepengurusan seluruhnya  diserahkan pada maisng-masing Pemerintah Daerah.

Sumiati (33), warga Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan, telah mendengar kabar adanya peraturan baru bagi pembuatan akta kelahiran yang melebihi satu tahun.

“Saya baru mendengar minggu lalu dari perangkat desa. Meskipun belum jelas saya diminta agar menunda pembuatan akta kelahiran anak saya yang sudah berusia 3 tahun,” kata pedagang sayur keliling ini lugu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro, Suhono, mengungkapkan, untuk menindaklanjuti keputusan pencabutan itu Disdukcapil hingga saat ini masih menunggu surat edaran dari MK untuk kemudian dilaksanakan sesuai aturan.

“Kami masih menunggu surat itu turun,baru kemudian diterapkan sebagaimana mestinya,” tandas Suhono.

Baca Juga :   Dewan Belum Pahami Persoalan

Mantan Camat Purwosari ini menerangkan, setelah surat edaran MK turun pihaknya akan mensosialisasikan kembali adanya keputusan MK yang mencabut Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2006 tersebut. Sehingga masyarakat dipelosok desa di Bojonegoro menjadi tahu dan tidak lagi terbebani ketika mengurus akte kelahiran anak diatas satu tahun.

Dalam Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 disebutkan tentang Administrasi Kependudukan berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas. waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Atas berbagai pertimbangan matang, MK menghapus pasal itu. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *