SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Badan Lingkungan Hidup (BLH)Â Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyatakan tidak berwenang mengeluarkan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala BLH Bojonegoro, Suharto menyatakan izin Amdal turun hanya dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kita hanya merekomendasikan saja,cepat lambatnya tergantung pusat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, proses penyusunan dokumen AMDAL dimulai dari tingkat bawah. Sebab, harus melihat dulu Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Kemudian, lanjut dia, penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Pada tahap ini, nantinya pihak BLH akan melakukan penetapan lokasi bangunan diatas lahan 1 Hektare lebih. Sedangkan dibawah luas tersebut hanya merekomendasikan saja.
“Dokumen ini melibatkan kepala desa perangkat, dan muspika,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, penyusunan dokumen AMDAL juga disertai
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Surat ini digunakan untuk rekomendasi pemantauan dan pengelolaan limbah dari bangunan lebih dari 5000 m2.Â
“Pemrakarsa nantinya harus melaporkannya setiap enam bulan sekali,” tutur Suharto.
Untuk diketahui, proyek unitisasi Lapangan Jambaran-Tiung Biru (TBR) dan terintegrasi Cendana sebelumnya dinyatakan terdapat kandungan karbondioksida CO2 hingga sekitar 30%. (roz)