K3S Migas Terkendala UU No 2/2012

SuaraBanyuurip.com - Athok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Undang – undang No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dinilai belum berpihak di sektor industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) migas merasa sering terkendala pembebasan lahan guna kepentingan eksplorasi maupun eksploitasi.

Field Admins Superintendat Joint Operating Body Pertamina Petrochina East java (JOB P-PEJ), Hananto Aji, mengaku pihaknya kerap menemui kendala pembebasan lahan disaat akan melakukan eksplorasi untuk mencari cadangan baru. Padahal, Undang – undang No 2 tahun 2012 seharusnya dapat membantu para investor.

“Dengan dikeluarkannya undang-undang itu, pemerintah sebenarnya cukup membantu dalam proses pembebasan lahan,” ujar Hananto. 

Hanya saja, praktik dilapangan tidak seperti demikian. Hananto menuturkan, dalam regulasi tersebut sudah diatur penggunaan lahan untuk kepentingan umum. Bahkan, dia juga memperjelas UU tersebut melalui Pasal 10 mengenai jenis pembangunan yang dapat dikategorikan sebagai kepentingan umum. Seperti jalan tol, stasiun dan sebagainya.

“Tap kalau eksplorasi migas memang terkesan tidak untuk kepentingan umum. Tetapi hasilnya kan untuk kepentingan umum juga. Minyak untuk kebutuhan masyarakat luas,” paparnya. 

Menurut dia, jika persoalan hulu migas terkendala lahan maka secara tidak langsung juga akan mengancam prosuksi minyak dalam negeri. Sebab, disisi lain, kegiatan hulu migas terus mencari penemuan-penemuan sumur baru.

“Padahal pembelian lahan juga diatas namakan oleh negara,” kata Hananto.

Sedangkan mengenai tingginya harga, dia tidak menyebut berapa nominalnya. Hananto mengatakan, setiap pembebasan lahan harga yang dipatok pemilik bervariatif. Namun jika mengacu ke UU No 2/2012, lanjut dia, harga disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nantinya juga harus dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

“BPN yang akan memverifikasi,” tegas pria asli Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini.

Oleh karenanya, dia berharap, dengan adanya eksplotasi migas di Indonesia diharapkan benar-benar dapat bermanfaat untuk rakyat sebagaimana yang telah diamanatkan UUD 33 UUD 1945 dalam ayat 3 yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

“Nah, kalau ada yang mengatakan masyarakat disekitar migas masih banyak yang miskin, dalam hal ini dikembalikan lagi ke negara,” tutur Hananto. (roz)

Baca Juga :   Tak Dilibatkan PoD, Jangan Salahkan Pemkab

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *