Buat Ribuan Akta Kelahiran Palsu Pegawai Disdukcapil Ditangkap

akta kelahiran palsu

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Jawa Timur mengamankan sekira 3 ribu akta kelahiran palsu. Selain mengamankan barang bukti polisi juga telah menahan dua tersangka, salah satunya pegawai negri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban yang diduga kuat terlibat dalam pembuatan ribuan akta kelahiran palsu.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Tuban, di akta kelahiran palsu tersebut telah menyebar ditengah masyarakat sejak tahun 2011 lalu. Salah satu administrasi kependudukan palsu itu dibuat oleh dua orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meraka adalah Pandu (45), PNS di Disdukcapil Tuban dan Joko Dwi Setyo (34), pegawai swasata. Keduanya adalah warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.

Terungkapnya kasus pemalsuan akte kelahiran ini bermula dari laporan seorang warga yang ada di Kecamatan Rengel, Tuban. Warga ini baru mengetahui kalau akte kelahiran tersebut palsu setelah gagal melakukan registrasi di Disdukcapil. Merasa tidak beres, kemudian melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian.

Baca Juga :   Volume Sampah di Kabupaten Blora Capai 28,183 Ton Per Hari Selama Lebaran

“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” tegas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, dalam siaran pers di Mapolres Tuban, Senin (20/5/2013).

Hasil penyelidikan, pemalsuan akta kelahiran tersebut menyebar di 20 kecamatan yang ada di Tuban. Setelah ditelusuri, dokumen negara yang dipalsukan tersebut merupakan pekerjaan kedua tersangka. Mereka menawarkan pengurusan akta palsu melalui beberapa koleganya.

“Dari tangan tersangka, diamankan 55 lembar blangko kosong akta kelahiran palsu, seperangkat komputer dan alat cetak, bolpoint, 2 stempel Disdukcapil palsu, serta 2799 berkas permohonan akta kelahiran,” beber Noersanto.

Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban guna mengetahui adanya pelaku lain. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 263 ayat 1 KUHP mengenai pemalsuan surat, Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta Pasal 98 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *