IKPT Kebut Pipanisasi Blok Cepu

pipa Blok Cepu

SuaraBanyuurip.com D Suko

Bojonegoro –  Proyek pipa minyak Blok Cepu sebesar 20 inci sepanjang 72 kilo meter terus dikebut. Selain masa kontrak pekerjaan pipa itu selesai  pada 30 Agustus 2013, juga dikarenakan pada  H-10 sampai dengan H+10 Lebaran Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada Agustus nanti semua pengangkutan jalan dihentikan.

Humas PT Inti Karya Persada Tekhnik, kontraktor Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 2 Banyuurip, Sunarto, menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan pipanisasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Agustus 2013 mendatang. Oleh sebab itu, semua pipa yang berada penampungan di Kawasan Jalan Veteran Bojonegoro harus segera diangkut semua kelokasi penanaman pipa.

“Pendistribusian pipa segera kita tuntaskan. Setelah pipa disambung lalu kita tanam,” tegasnya.

Saat ini pipa yang akan ditanam sudah melalui jalan provinsi. Salah satunya adalah di Jalan Raya Bojonegoro – Nganjuk tepatnya  di DesaSumbertlaseh, Kecamatan Dander. Penanaman pipa tersebut dilakukan dengan cara mengebor bawah jalan.

Untuk mengebor bawah jalan propinsi itu menggunakan alat khusus bernama Tunnel Boring Machine. Pengeboran bawah jalan di Desa Sumbertlaseh tersebut ditargetkan selesai dalam waktu seminggu.

Baca Juga :   PPSDM Migas dan Akamigas Balongan Sepakat Adakan Pelatihan K3

“Agar tidak menganggu aktivitas jalan, kami mengebor bawah tanah dengan kedalaman 5 meter,” papar pria berusia 70 tahun tersebut.

Proyek pipa darat yang membentang mulai Lapangan Banyuuriup di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam hingga bibir pantai Palang, Tuban itu, akan menerobos beberapa ruas jalan provinsi maupun nasional.  Selain Jalan Bojonegoro – Nganjuk, juga Jalan Bojonegoro – Surabaya dan Jalan Tuban – Bojonegoro tepatnya di Desa Jelu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Jalan UPT Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Mukiyi, mengungkapkan, pipanisasi minyak Blok Cepu yang melintas jalan nasional tersebut sudah mendapatkan ijin dari Bina Marga Provinsi Jawa Timur. “

“Ijinnya sudah satu paket pekerjaan mereka di provinsi sana,” tegas Mukiyi.

Dia menambahkan dalam kepengurusan ijin tersebut, pihak kontraktor diwajibkan membayar retribusi setiap tahun. Hanya saja, dirinya mengkau tidak mengetahui pasti berapa nominal yang dibayarkan karena langsung berhubungan dengan pusat.

“Kalau masalah itu langsung dengan Bina Marga Provinsi,” pungkas dia.(suko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *