SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur merekomendasikan sumur KW 36 yang terletak di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, untuk dapat dioperasikan kembali.
“Kami merekomendasikan sumur tersebut tetap dikelola oleh masyarakat sekitar,†tegas Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera), Lariyanto, mengatakan, selama ini Pertamina EP Asset 4 memberikan ijin kepada KSO-nya yaitu PT Geo Cepu Indonesia (GCI) dalam mengelola sumur tua dinilai masih banyak kekurangan.
“Kami minta penegak hukum jangan hanya melihat dari satu sisi saja dengan menutup sumur KW 36,†tegasnya.
Dia mengatakan, seharusnya sumur KW 36 tidak diberikan garis polisi, karena selama ini PT GCI juga masih melakukan banyak kesalahan seperti membiarkan limbah yang tercecer dari bak penampungan limbah.
“Kami melihatnya terkesan PT GCI ini mencari keuntungan saja,†lanjutnya.
Dia mengungkapkan, jika para penambang dianggap illegal, maka Pertamina EP Asset 4 adalah penadahnya. Hal ini dikarenakan, hasil dari penambangan di sumur KW 36 tersebut disetorkan kepada Pertamina EP Asset 4 melalui KUD.
Terpisah, baik PT GCI maupun Pertamina EP Asset 4 hingga kini belum memberikan klarifikasinya mengenai hal tersebut. (rien)