Bupati Lantik Dirut ADS

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro- Setelah beberapa tahun kosong, akhirnya jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur yang bergerak dibidang Participating Interest (PI/ penyertaan modal) terisi. Bupati Bojonegoro Suyoto, melantik Ganesha H Askari, sebagai Dirut ADS sesuai surat keputusa n (SK) bernomor 188/361/KEP/412.11/2013, di Ruang Dinas Bupati lantai II Kantor Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro Sabtu (25/5/2013).

Mantan Manager Humas PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) ini akan menjabat sebagai Dirut PT ADS selama empat  tahun terhitung sejak tanggal petapan. Ganesha akan mengemban tugas diantaranya memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perusahaan, menyampaikan rencana kerja tahunan dan mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan perubahan terhadap rencana kerja dan mendapat persetujuan dalam RUPS.

Usai melakukan sumpah jabatan, Bupati Suyoto, menyampaikan, agar Dirut yang baru menjalankan tugas dengan rasa ikhlas dan tanggung jawab besar meskipun gaji yang diterima tergolong kecil.

Bupati juga berpesan, Pemkab dan masyarakat Bojonegoro menginginkan hasil yang maksimal dari proses industrialisasi migas ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan,meningkatkan sumber daya manusia  dan membangun infrastruktur.

Baca Juga :   PT SER Beberkan Alasan Tak Hadiri RUPS ADS

“Untuk itulah saya tunjuk saudara Ganesha untuk bekerja sepenuh hati dan mengawali niat dari hati bersama spirit Bojonegoro,” imbuhnya.

Dalam pengelolaan penyertaan modal migas Blok Cepu 10 persen, Bojonegoro sebagai daerah penghasil memperoleh pembagian penyertaan modal 4,6 persen. Sedangkan lainnya dibagi untuk tiga daerah yaitu Provinsi Jatim, Kabupaten Blora, dan Provinsi Jateng.

Karena jumlah investasi untuk eksplorasi dan eksploitasi Blok Cepu membutuhkan dana cukup besar, PT ADS akhirnya menggandeng PT Surya Energi Raya ( SER ) sebagaimana tertuang dalam perda Nomor 8 tahun 2002 dan diperbarui Perda Nomor 4 tahun 2009. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *