SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro - PT Surya Energi Raya (SER), mitra BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, PT Asri Dharma Kusuma (ADS) sebagai pengelola Participating Interest (PI) Blok Cepu memberikan klarifikasi atas ketidak hadiran pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2017-2018, Senin (20/7/2020).
Salah satu kuasa hukum PT SER, Yaser Andi Sapada menyampaikan RUPS PT ADS diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Surat No. 188/550/412.021/2020 tertanggal 2 Juli 2020. PT SER diminta mengikuti RUPS dengan mengusung agenda-agenda berdasarkan keinginan Pemkab tanpa sebelumnya membicarakan dan bersepakat dengan SER.
“Atas Surat Pemkab Bojonegoro itu kami telah mengirimkan Surat No. 080YAS20 04 tanggal 16 Juli 2020, yang pada intinya menyatakan bahwa pihak SER tidak akan menghadiri RUPS 20 Juli 2020 dikarenakan belum ada kesepakatan apapun antara SER dan Pemkab Bojonegoro terkait RUPS tersebut,” ujarnya melalui pers rilis yang diterima Suarabanyuurip.com, Selasa (21/7/2020).
Dijelaskan, dalam surat tersebut SER kemudian mengundang pihak Pemkab Bojonegoro untuk menyelenggarakan RUPS pada tanggal 3 Agustus 2020. Sekaligus membicarakan dan menyepakati agenda-agendanya.
“Dalam surat tanggapan SER dan Undangan RUPS 3 Agustus 2020 tersebut telah kami sampaikan bahwa apabila belum tercapainya kesepakatan antara pemegang saham terkait agenda dan urutan RUPS,” imbuhnya.
Sementara salah satu pemegang saham PT ADS tetap bersikeras menggelar RUPS. Maka dapat dipastikan bahwa RUPS yang dipaksakan tersebut cacat hukum dan tidak dapat terselenggarakan secara sah dan lebih lanjut tidak dapat mengambil keputusan apapun.
“Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya RUPS 20 Juli 2020 menjadi tidak sah, dalam surat kami telah menyampaikan ketidakhadiran dan juga sekaligus mengundang pihak Pemkab Bojonegoro untuk melaksanakan RUPS pada tanggal 3 Agustus 2020 di Surabaya,” lanjutnya.
Undangan dan usulan SER atas pelaksanaan RUPS pada 3 Agustus 2020 di Surabaya telah dibalas oleh Pemkab Bojonegoro melalui Surat No.539/603/412.021/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Surat Tanggapan Pemda atas Undangan SER. Isinya, bahwa pelaksanaan RUPS Tahunan dan RUPS LB agar dilaksanakan sesuai dengan locus di pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.
“Kami sangat sayangkan Pemkab Bojonegoro hanya menaggapi masalah formil terkait lokasi pelaksanaan RUPS. Menurut kami hal tersebut dimungkinkan dengan merujuk Pasal 76 ayat 4 Undang-undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tegasnya.
Di dalam UU tersebut, lanjut Yaser, disebutkan dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan tersebut, RUPS tidak harus dilaksanakan di tempat dimana Perseroan berdomisili. Namun bisa dimana saja sepanjang disepakati oleh para pemegang saham.
“Pemkab Bojonegoro seharusnya lebih fokus untuk menanggapi permasalahan utama yang sedang dihadapi ADS yaitu mengenai kepastian agenda dan urutan RUPS ADS dan bukan mempermasalahkan perihal lokasi diadakannya RUPS,” tandasnya.
Menurut Yaser pernyataan Pemkab Bojonegoro yang selalu menegaskan agenda RUPS terkait pengembalian investasi dan pembagian dividen tidak akan dapat dilakukan hanya oleh pemegang saham sendiri sesungguhnya adalah sebuah pernyataan yang keliru dan tendensius untuk menyesatkan opini publik.
Sebab, kata dia, pengembalian investasi dan dividen tetap dapat dilaksanakan sepanjang para pemegang saham sepakat untuk mengadakan RUPS sebagai organ tertinggi di dalam sebuah Perseroan Terbatas. Kemudian para pemegang saham menyetujui agenda pengembalian investasi dan pembagian dividen tersebut.
“Sikap dan pernyataan Pemkab Bojonegoro justru sangatlah paradox dan berkontradiksi dengan fakta yang terjadi,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan Pemkab Bojonegoro bahwa SER tidak beritikad baik untuk tidak mengadakan RUPS dan akhirnya menyebabkan kerugian daerah. Padahal justru semenjak tahun 2017 dan resminya Bupati definif pada tahun 2018, SER telah berkali-kali mengajukan permohonan agar dilakukan RUPS Tahunan agar pengembalian investasi dan juga dividen kepada Pemkab Bojonegoro dapat dilakukan untuk kemudian dinikmati oleh rakyat Bojonegoro.
“Dengan demikian justru pihak Pemkab Bojonegoro yang telah menyebabkan daerah beserta rakyatnya tidak mendapat hasil dividen selama 2 tahun belakangan ini,” bebernya.
Pernyataan terkait kerugian daerah tersebut, menurut Yaser adalah tindakan memutarbalikkan fakta. Karena dalam faktanya SER sebagai investor dan penyandang dana dari ADS yang mengalami kerugian dikarenakan hingga detik ini belum bisa menerima pengembalian investasi yang memang sudah menjadi haknya.
“Kerjasama antara SER dan Pemkab Bojoengoro dalam mengelola Participating Interest Blok Cepu melalui ADS didasari hubungan kemitraan bisnis yang seimbang. Kesepakatannya, SER menyediakan segala pendanaan yang dibutuhkan dan menanggung resiko kerugian yang sangat mungkin terjadi di dalam industri minyak dan gas, sedangkan Pemkab Bojonegoro tidak mengeluarkan dana maupun menanggung resiko apapun,” tuturnya.
Yaser berharap itikad baik SER mengundang Pemkab Bojonegoro untuk menyelenggarakan RUPS tanggal 3 Agustus 2020 sekaligus membicarakan dan menyepakati agenda-agendanya tersebutdapat ditanggapi secara positif oleh pihak Pemkab Bojonegoro.
“Semoga tindakan-tindakan yang dilakukan Pemkab Bojonegoro tidak akan menjadi preseden buruk bagi calon-calon investor yang berniat baik untuk berinvestasi pada
industri minyak dan gas bumi di Indonesia,” pungkasnya.(rien)