Kejari Bidik Tersangka Baru

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan melanjutkan kembali  pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun 2012 senilai Rp957 juta dengan tersangka Kepala Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Munjiatun.

Kepala Kejari Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, kasus dugaan korupsi dana PNPM itu kini prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dipanggi Minggu depan. Yakni suami tersangka yang juga merupakan anggota DPRD Bojonegoro, Nur Hadi.

“Nurhadi masih diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.

Tugas menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi PNPM ini sudah membuktikan Munjiatun sebagai tersangka. Apalagi alat bukti yang ada juga sudah jelas. Namun  begitu pihaknya akan terus mencari tersangka yang lain.

Tugas mengungkapkan, Nurhadi, yang juga merupakan mantan Ketua Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) itu diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun satatusnya masih sebagai saksi. Dugaan tersebut dikarenakan pengusulan program PNPM itu persetujuannya melalui BKAD.

Dijelaskan, Kasus korupsi dana PNPM di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, itu kini sudah masuk proses penyidikan. Penyidik tinggal memeriksa dua saksi lagi. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 19 orang dari ketua kelompok penerima bantuan, lima diantaranya merupakan saksi kunci.

Baca Juga :   Pelajar Pelaku Adegan Panas Dibebaskan

“Lima saksi ini memberikan keterangan tentang modus operandi yang dilakukan tersangka,” imbuh Tugas.

Dalam perkara dugaan korupsi dana PNPM ini Kejari tidak menghadirkan tim auditor. Sebab, uang yang diterima Munjiatun sudah jelas perbuatan melawan hukumnya. Uang yang diterima bukan menjadi haknya itu yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengusutan kasus korupsi itu, Kejaksaan telah menyita beberapa alat bukti, termasuk dokumen-dokumen, surat-surat terkait pengusulan hingga penyaluran dana PNPM tersebut. Selain itu, juga ditambah keterangan saksi-saksi. Sementara, uang yang ditarik oleh Kepala Desa Sambong, Munjiatun, belum disita dan masih ditangan tersangka.

Sementara itu, Jaksa yang akan menangani perkara dugaan korupsi dana PNPM tersebut diantaranya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Nusirwan Sahrul, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Hadi Riyanto, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubag Bin) Mansyur, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Rahmat Wahyu Wijiyanto, dan dua jaksa fungsional yakni Arjun Purbo dan Heri.

Penyidik telah menetapkan Kepala Desa Sambong Munjiatun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PNPM ini. Sejak awal penyaluran dana PNPM pada 19 kelompok masyarakat di Desa Sambong itu ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Dana yang masuk ke kantong pribadi Kades Sambong Munjiatun sebesar Rp820 juta.

Baca Juga :   Pemkab Blora Mulai Sosialisasikan Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko

Kemudian tersangka mengembalikan dana bergulir itu pada pengurus PNPM sebesar Rp357 juta. Sedangkan, uang yang belum dikembalikan senilai Rp599 juta. Total dana yang semestinya kembali ke negara sebesar Rp957 juta. Suami-istri, itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro dengan kasus berbeda. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *