Local Wisdom

pertamina

Catatan : Rakai Pamanahan

TRADISI yang terbangun secara turun temurun di satu komunitas melahirkan adat dan kebiasaan. Itu bisa terjadi lantaran terlahir melalui berbagai tempaan jaman dengan berbagai sejarah yang menyertainya. Pada gilirannya tradisi yang telah berlangsung terus menerus melahirkan kultur.

Bisa jadi kultur (kebudayaan) berbentuk bahasa, dialeg, atau bahkan sikap yang menghegemoni perilaku kehidupan secara komunal. Disinilah nilai-nilai kearifan lokal muncul. Tak jarang kelahirannya acap rekat dengan religi.

Religi tak harus diidentikkan sebagai ajaran agama yang bersumber dari kitab suci. Religi juga bisa hadir melalui seleksi alam, dari sekian banyak kebiasaan yang dilakukan seseorang atau kelompok. Nilai-nilai di luar agama inilah yang hingga kini masih menjadi bagian terpenting di lingkungan masyarakat.

Tak sedikit antropolog menyebut, nilai kearifan lokal terbentuk melalui kontemplasi panjang para pendahulu. Oleh karenanya nilai tersebut tak lekang oleh panas, dan tak luntur ketika diguyur hujan sepanjang jaman.

Dalam perspektif kekinian kearifan lokal (local wisdom) bergeser ke arah lebih populis. Bisa jadi diterjemahkan sebagai bentuk keberpihakan dari pemerintah daerah terhadap kultur yang masih ada. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi geografis, perilaku masyarakat, pranata sosial turun temurun, atau bahkan nilainya beraroma magis yang masih diuri-uri (dipertahankan) oleh warga.

Pada ranah industri nilai kearifan lokal pun mengemuka. Pada sejumlah bidang mereka mempertahankannya hingga menjadi bargaining power  untuk mengegolkan kepentingan komunal. Tak sedikit pula pemerintah daerah membuat regulasi tersendiri agar kepentingan lokal menjadi skala prioritas dalam hiruk pikuknya industri.

Contoh riil adalah mengedepannya Perda Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Nomor : 23/2011 tentang konten lokal. Regulasi di era pemerintahan Bupati Bojonegoro Suyoto ini telah menjadi bagian terpenting warga setempat. Terlebih ketika industri Migas merambah Bumi Angling Dharma dengan segala eksesnya.

Meski terkadang cenderung keliru, namun pemahamanan mereka terhadap regulasi tersebut kian menguat. Di beberapa desa terdampak warga sampai menilainya sebagai ‘Kitab Suci’ sebagai dasar memaksakan diri di ranah industri. Sekalipun terkadang tanpa memperhitungkan kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya. Pemerintah daerah melalui kebijakan turunannya terkesan memberi legalitas, disaat syahwat warganya memuncak saat merebut kesempatan.

Sayangnya terkadang local wisdom dalam artian regulasi daerah, terkadang berbenturan dengan aturan hukum di atasnya. Tak sedikit pula kebijakan yang diambil daerah cenderung berseberangan dengan regulasi yang dianut pelaku industri. Apalagi ada beberapa bagian perijinan yang dikantongi pelaku industri telah dilegalisasi pemerintah pusat, namun dibeberapa titik berseberangan dengan regulasi kelokalan tadi.

Kondisi tersebut berdampak pada tersendatnya perjalanan industrialisasi. Apalagi untuk industri Migas yang saat ini masih menjadi kepentingan terbesar dalam memasok perolehan negara. Pula kian sulitnya memenuhi kebutuhan energi di tanah air, hingga terjadi fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Benturan local wisdom dengan pranata hukum ala petinggi di Jakarta belakangan menjadi perhatian serius pemegang kebijakan di sana. Dikabarkan dalam rapat kabinet bulan Mei, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pembantunya segera melakukan revolusi regulasi Migas. Paling tidak melalui cara ini segala perijinan yang dianggap menghambat laju industri Migas bisa dieliminir.

Mari kita tunggu bersama. Apakah local wisdom yang selama ini membela kepentingan daerah masih memiliki nilai tawar. Semuanya berpulang pada orang daerah. Yang pasti kearifan lokal adalah sebentuk sikap, untuk memperjuangkan kepentingan hak sebagai warga terdampak. Disitulah hak-hak warga sipil dipertaruhkan. (*)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *