SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dugaan pungutan liar (pungli) menimpa Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka mengaku ditarik biaya senilai Rp 150 ribu diluar Biaya Penyelenggaraan Jamaah Haji (BPIH).
Sumber SuaraBanyuurip.com menyebut, pungutan sebesar Rp150 ribu itu dikenakan kepada 787 CJH di Tuban. Jika ditotal, diperkirakan jumlah total pungutan diluar BPIH itu mencapai Rp118.000.000.
“Katanya untuk infaq, tapi saya tidak tahu dipergunakan untuk apa,†terang salah satu Calon Jamaah Haji berinisial K, asal Kecamatan Montong, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (27/5/2013).
Sumber lain di kecamatan berbeda mengatakan, sesuai informasi yang dia terima, dana tersebut dipergunakan untuk pembelian kursi ataupun pembangunan pagar di Asrama Haji Tuban. Meski begitu, dia mengaku masih belum mengetahui secara pasti pungutan itu merupakan dana yang wajib dibayarkan CJH.
“Kita tidak tahu, apakah itu termasuk syarat yang harus dipenuhi apa tidak,†kata salah satu CJH di Kecamatan Semanding, yang enggan namanya disebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Umroh dan Haji, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Siti Maulidiyah, mengaatakan, dana tersebut bukan pungutan yang berasal dari Kemenag.
“Itu bukan kita yang minta, tapi dari Ikatan Persaudaraan Haji,†tegas Maulidiyah.
Disinggung rencana penggunaan dana tersebut, Maulidiyah mengaku, pihaknya tidak tahu menahu. Untuk memastikannya, dia menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung kepada ketua IPH Tuban yang saat ini dijabat Noor Nahar Husein.
“Langsung Tanya ke IPH saja ya, kita tidak tahu penggunaan infaq ini,†pungkasnya. Diketahui, CJH di Tuban yang akan bertolak ketanah suci pada tahun 2013 ini mencapai 787 orang.
Berdasar keputusan Kemenag, setiap CHJ dikenakan biaya sekitar Rp34,5 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk transportasi, penginapan, makan, dan beberapa akomodasi serta kebutuhan yang diperlukan di tanah suci .(edp)