Buru Buronan Kejari Banyak Didatangi Paranormal

kajari bjn

SuaraBanyuurip.comRirin W

Bojonegoro  – Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur terus melakukan perburuan buronan terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD, Mochtar Setijohadi. Meski sejumlah pamflet telah disebar kemana-mana sejak dua minggu lalu, namun mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2004-2009 dari PDI Perjuangan itu belum juga tertangkap.

Bahkan, akibat penyebaran pemflet itu, justru mengundang perhatian para normal dan masyarakat Bojonegoro. Mereka mengangap pemasangan pamflet itu sebuah sayembera berhadiah.

“Banyak sms atau telfon dari orang tidak dikenal. Bahkan ada yang datang ke kantor menawarkan jasa paranormal untuk menemukan lokasi keberadaan Mochtar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto, mengungkapkan.

Tugas menegaskan, pemasang pamflet itu bertujuan agar jika masyarakat mengetahui keberadaan Mochtar segera memberitahu pihak Kejari atau Polisi. Bukan sebuah sayembara untuk mendapat imbalan.

“Kami menghimbau kepada semua masyarakat, bahwa ini bukan sebuah sayembara,” tandas dia.

Tugas menyatakan, pihaknya sudah memiliki strategi baru dalam menemukan Mochtar sehingga tidak membutuhkan jasa seorang Paranormal atau mengadakan sayembara.

Baca Juga :   BPBD Bojonegoro Resmi Hentikan Pencarian Korban Tenggelam

Sementara terpidana lain dalam kasus yang sama, Maksum Amin, yang juga mantan Wakil Anggota DPRD Bojonegoro masih meminta penangguhan penahanan dengan alasan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Kemarin, istri dan anaknya datang ke Kejari Bojonegoro untuk memberikan surat keterangan sakit. Meski begitu Kejari tidak akan membiarkan begitu saja, karena ada batas waktu pemanggilan meskipun sakit.

“Untuk Maksum ini dalam pemantauan kami. Meskipun pihak keluarga memberikan rekam medik namun tetap ada Dokter Negara untuk memeriksa Maksum,” imbuh Tugas.

Eksekusi terhadap dua mantan wakil rakyat itu dilakukan setelah Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin masing-masing diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Serta harus mengembalikan kerugian uang negara. Dalam amar putusan MA, Mochtar Setijohadi harus mengembalikan uang negara senilai Rp687 juta.Sedangkan, Maksum Amin diharuskan mengembalikan uang negara Rp754 juta.

Baca Juga :   Gugus Tugas Kecamatan Gayam Operasi Warga Tak Pakai Masker

Sesuai salinan putusan kasasi MA RI Nomor 1481 K/Pid.Sus/2012, Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada kasus yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Tamam Syafiudin, telah dihukum selama tiga tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp200 juta. Politisi dari Partai Golkar itu juga diharuskan mengembalikan kerugian negara senilai Rp915 juta. Sekarang ini Tamam Syafiudin telah mendekam dibui. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *