SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Dua terdakwa dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar hari ini menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (29/5/2013).
Mereka yang menjalani sidang masing-masing, mantan Bupati Bojonegoro, Muhammad Santoso, dan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Bojonegoro, Bambang Santoso.
“Hari ini agendanya pembacaan putusan Majelis Hakim,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nusirwan Sahrul.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara. Jaksa menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar.
Mohammad Santoso dan Bambang Santoso didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pada kasus yang sama, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum empat tahun penjara. Kamsoeni kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara Mohammad Santoso dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Untuk perkara ini dia dihukum lima tahun penjara. (rien)