SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Nasib apes dialami, Nurrudin (46). Setelah kalah gugatan yang berujung pada eksekusi tanah dan bangunan miliknya di Jalan Basuki Rahmat dua bulan lalu, kini harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan mencuri kayu dan besi, Kamis (30/5/2013).
Pelaporan terhadap warga Kelurahan Ronggomulyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dilakukan oleh Irwan Santosa (39), warga Kali Kepiting, Kelurahan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Dalam laporannya, Nurrudin dibantu temannya, Muhdor (45), yang juga mempunyai alamat sama dianggap telah mencuri besi dan kayu sebanyak 35 gerobak dari sisa bangunan bekas rumahnya yang diruntuhkan saat eksekusi.
“Rencananya barang-barang itu akan saya pakai lagi untuk membangun rumah,†kata Nurrudin, kepada petugas yang memeriksanya. Baginya barang tersebut masih sah miliknya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, menyatakan, polisi melakukan penahanan karena adanya laporan dari orang yang pernah menang dalam gugatan beberapa waktu lalu. Yang berakhir dengan putusan pengadilan bahwa Irwan Santosa, adalah pemilik sah dari bangunan dan lahan dengan luas sekitar 575 meter2.
“Dia lapor barang-barang di tempatnya sering hilang dengan jumlah besar, setelah kami selidiki ternyata pelaku adalah pemilik rumah sebelumnya,†kata Noersento.
Informasi yang diterima, tindakan Nurrudin mengambil barang di tempat tersebut dilakukan sejak 24 April 2013 lalu. Tepatnya 4 hari setelah eksekusi bekas rumahnya. Dalam penyelidikan juga diketahui, Nurrudin dibantu dengan dua orang lagi. Yang satu adalah Muhdor, yang saat ini juga ditangkap. Serta seorang lagi dengan inisial S, yang hingga saat ini masih buron.
“Nilai besi dan kayu yang diambil pelaku sekitar 100 juta rupiah,†tambah perwira berkumis ini.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. Dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. (edp)