Setubuhi Pelajar SMP, Pegawai PJKA Ditangkap Polisi

pelaku persetubuhan

SuaraBanyuurip.com -  Edy Purnomo

Tuban – Andry Kursusiyono (20), pegawai honorer PT Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) menyetubuhi LA (17), pelajar salah satu SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Akibat perbuatan bejatnya, warga Dusun Klewer, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Tuban itu harus mendekam di jeruji tahanan Mpolres Tuban.

“Pelaku ditangkap saat berada dibekas stasiun Tuban. Saat itu dia sedang bekerja,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (30/5/2013).

Informasi yang dihimpun dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, korban dan pelaku sebelumnya sudah merajut kasih sejak tahun 2012 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berkunjung kerumahnya di Dusun Klewer, Desa Ngadipuro. Dirumah pelaku inilah, gadis dibawah umur yang tinggal di Dusun Slawe, Desa Ngadirejo, itu dirayu untuk diajak berhubungan intim laiknya suami istri. Untuk meyakinkan LA, pria yang dibayar menyusuri rel kereta api itu berjanji akan menikahi korban apabila sampai hamil.

“Selama berpacaran, korban disetubuhi selama 7 kali. Terakhir dirumahnya sendiri pada awa Mei 2013 lalu,” tambah Noersento.

Baca Juga :   Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Gayam

Sementara itu,  sumber dari UPPA juga menyebut, permasalahan ini sempat ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga dari korban minta agar tersangka mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi ditolak mentah-mentah oleh pelaku dan keluarganya. Karena geram, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepetugas kepolisian.

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di UPPPA Polres Tuban. Akibat perbuatannya itu Andry Kursusiyono dijerat pasal 81 Undang-undang perllindungan anak Nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Noersanto. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *