SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro - Masa kontrak tempat penampungan pipa milik kontraktor Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 2 lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Inti Karya Persada- Kelsri di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, telah habis pada bulan Mei 2013 lalu.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Hery Sudjarwo, menegaskan, PT IKPT- Kelsri harus segera memperpanjang kontrak sewa lahan tersebut pada awal Juni 2013. Jika tidak maka PT IKPT-PT Kelsri akan dikenakan denda sebesar 2 persen sesuai nilai kontrak tersebut.
“Nilai sewanya Rp150 juta per tahun,†tandasnya, Sabtu (1/6/2013).
Herry menyatakan, meskipun nantinya PT IKPT-Kelsri beralasan pekerjaan pipanisasi selesai pada Bulan Agustus 2013 mendatang, akan tetapi sesuai aturan jangka waktu sewa maksimal 2 tahun.
“The Dogs is barking, the caravan still passing bay (biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu),†katanya menanggapi alasan pihak PT IKPT- Kelsri yang belum juga mendatangi Dispenda.
Dia mengungkapkan, alasan yang disampaikan PT IKPT-Kelsri kepada Pemkab untuk menunda perpanjangan kontrak adalah trik saja. Meskipun begitu, dia tidak bodoh untuk menghadapi daya tipu para investor.
“Meskipun pekerjaan mereka sudah selesai bulan Agustus, tetap wajib memperpanjang lagi selama satu tahun ke depan, ini adalah aturan dalam Peraturan Daerah kami,†tegasnya.
Terpisah,Humas PT IKPT, Sunarto, saat dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan tanggapannya. (rien)