SuaraBanyuurip.com – Ririn W
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kabupaten Bojongeoro, Jawa Timur memperingatkan kepada pengusaha peternakan ayam yang mendirikan kandang tidak jauh dari pemukiman warga untuk mengajukan ijin. Karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari usaha tersebut, salah satunya pencemaran lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Suharto, mengungkapkan, pihaknya telah menutup beberapa usaha ternak ayam karena tidak berijin. Sebab beberapa kandang ayam yang berdiri di tengah areal sawah dan dekat dengan pemukiman warga memberikan dampak lingkungan kepada warga disekitarnya.
“Biasanya kandang ayam yang ditutup itu tidak berijin, sehingga persyaratan yang seharusnya dipenuhi tidak diindahkan,†kata Suharto, menerangkan.
Dia mengatakan, usaha peternakan ayam di wilayah Bojonegoro saat ini masih dalam jumlah yang wajar dan belum menjadi trend setter bagi para pengusaha. Meski begitu, pihaknya tetap menghimbau kepada para pengusaha yang ingin mendirikan kandang ayam agar mengurus ijin terlebih dahulu.
“Sudah ada dua kandang ayam yang kami tutup karena berdasarkan laporan warga banyak lalat dan menimbulkan bau tidak sedap,†tegas mantan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro ini tanpa menyebutkan lokasi kandang ayam yang ditutup.
Sementara itu, Kepala Desa Mojoranu, Lukman Hakim, mengatakan, beberapa waktu lalu ada warganya yang meminta surat keterangan untuk mendirikan kandang ayam di areal sawah. Namun permohonan itu tidak serta merta diijinkan karena harus dilihat lokasinya apakah diatas tanah tekhnis ataukah non tekhnis.
“Ada satu bangunan di desa kami yaitu kandang ayam yang sudah berdiri kurang lebih satu tahun, tapi tidak ada masalah karena pendirian kandang tersebut sudah memenuhi syarat perijinan dari BLH,†sambung Lukman.(rien)